harapanrakyat.com,- Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang pada Kamis, 9 November 2023 mendatang usai ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu ditegaskan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
“Ya (Panji Gumilang) dipanggil Kamis ini,” katanya, Rabu (7/11/2023).
Whisnu menuturkan, pihaknya bersama kejaksaan akan memeriksa Panji Gumilang dengan mendatangkannya ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Bareskrim juga telah mengkonfirmasi kapan tersangka kasus TPPU ini akan diperiksa. Namun, kala itu pihaknya hanya menyebut akan diperiksa lagi minggu ini.
Baca Juga: Gelapkan Dana Yayasan, Panji Gumilang Terancam Pidana Penjara 20 Tahun
Namun dengan adanya kabar lanjutan ini, Panji Gumilang akan diperiksa pada 9 November 2023 nanti.
Selain itu, nantinya Panji akan dihadirkan langsung di Bareskrim Polri.
“Dihadirkan di Bareskrim Polri,” pungkas Whisnu.
Sebelumnya Panji Gumilang sendiri ditetapkan tersangka kasus TPPU usai terungkapnya aliran dana Rp 1,1 Triliun dari 144 Rekening yang terafiliasi dengan nama Panji. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)