Beranda Berita Nasional Kasus Suap DAK Lampung Tengah: AZ Diperiksa

Kasus Suap DAK Lampung Tengah: AZ Diperiksa

a0cb3c51734bccb5d6d026800164f433.jpeg

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Bandar Lampung.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (5/11/2021).

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Para saksi, lanjut Ali, adalah Supranowo PNS di Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman Mantan Kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, dan Andri Kadarisman PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

“Aan Riyanto PNS (Kasub Bid Rekonstruksi) BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Dariyus Hartawan Swasta (Direktur CV Tetayan Konsultan), Indra Erlangga ASN Lampung Tengah,” ujarnya.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Seperti diketahui, dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah 2017, diduga ada peran AZ.

Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.

Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah 2017, AZ merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR RI. Ia diduga mendapatkan fee setelah menaikkan anggaran DAK di Lampung tengah.

AZ kini jadi tersangka dan telah ditahan KPK.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Ia disangkakan menyuap oknum penyidik KPK SRP dan advokat MH untuk tidak mengusut perkara DAK Lampung Tengah.

AZ diduga menyuap SRP sebesar Rp3.1 Miliar. AZ disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara. (DNS)