Beranda Berita Nasional Kasatlantas Klarifikasi Soal Tilang di Dealer Viral

Kasatlantas Klarifikasi Soal Tilang di Dealer Viral

fe0c8278fa8da24586ff6046920e020c.jpg

KBRN, Bandarlampung: Viral di media sosial, seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) menilang seorang pemuda di dealer sepeda motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Video itu diunggah pertama kali di akun TikTok @fendimobile75, pada Kamis (23/6/2022).

Dalam video yang beredar, pemuda itu berdalih motornya baru keluar dari dealer.

Namun, polisi dari Satlantas Polresta Bandar Lampung tetap menilang pemuda itu karena sepeda motor yang dikendarainya tidak dilengkapi spion dan menggunakan knalpot brong.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Menanggapi video yang beredar itu, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan mengatakan, video tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Sebab, video yang beredar hanya sepotong. Kepada RRI, AKP M Rohmawan menjelaskan, kejadian itu bermula saat anggota Satlantas Polresta Bandarlampung sedang patroli dan melihat pengendara tersebut yang memakai knalpot brong dan tanpa dilengkapi spion.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

“Namun saat diberhentikan, pengendara itu malah masuk ke dealer motor. Anggota Satlantas lalu menjelaskan ke pengendara, terkait kesalahan dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya. Namun rekan pengendara itu malah merekam insiden tersebut, dan bersikap tidak kooperatif saat diperiksa,” kata dia, Jumat (24/6/2022).

Dengan kejadian itu, Satlantas Polresta Bandar Lampung merasa sangat dirugikan. Setelah viral, pemuda itu langsung dipanggil dan diperiksa Seksi Propam Polresta Bandar Lampung, untuk memberikan klarifikasi. Setelah itu, kendaraan langsung diamankan ke Mako Satlantas Polresta Bandar Lampung.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menghimbau masyarakat dan pengendara, agar tidak memakai knalpot racing yang menyebabkan kebisingan, hingga mengganggu kenyamanan masyarakat.