harapanrakyat.com,- Jenazah bayi 1,5 Kg korban dugaan malpraktik klinik di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diekshumasi (digali kembali) untuk kepentingan autopsi, Senin (18/12/2023).
Jenazah bayi yang diautopsi tersebut merupakan anak dari pasangan Erlangga Surya (23) dan Nisa Armila (23). Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Dokter forensik Polda Jabar dr Fahmi Arief Hakim memimpin proses ekshumasi. Terlihat keluarga korban dan penyidik dari Polres Tasikmalaya Kota juga ikut hadir.
Baca Juga: Bayi Prematur Meninggal usai Dijadikan Konten di Klinik, Ini Komentar Dinkes Tasikmalaya
Proses autopsi di pemakaman umum Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari tersebut dilakukan secara tertutup. Meskipun demikian, terlihat warga sekitar juga ikut menyaksikan proses autopsi.
“Seperti yang sudah diketahui, ini sudah agak lama, lebih sebulan, jadi tidak seperti pada awalnya, tapi data-data sudah kita ambil. Nanti untuk kepentingan data-data, kami sampaikan ke penyidik,” kata dr Fahmi Arief Hakim, Dokter Forensik Polda Jabar di lokasi, Senin (18/12/2023).
Meski begitu, hasil autopsi belum bisa disampaikan sekarang, tapi pihaknya sudah melakukan gali kubur kemudian pemeriksaan luar dan dalam.
Selain itu Fahmi juga akan mencocokkan data hasil ekshumasi dengan data rekam medik, sehingga diharapkan bisa diperoleh data yang utuh dan saling mendukung. Hasil forensik itu selambatnya akan terbit dalam 20 hari ke depan.
Perkembangan Kasus Bayi Korban Dugaan Malpraktik Klinik di Kota Tasikmalaya
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Fetrizal mengatakan, proses ekshumasi atau penggalian makam bayi hari ini untuk menemukan adanya unsur tindak pidana pada kasus tersebut.
“Perlu kami sampaikan, sebelumnya kami menerima permintaan proses ekshumasi terhadap bayi. Sebelumnya dilaporkan terkait dengan dugaan malpraktik di salah satu klinik di Kota Tasikmalaya. Hari ini kami melakukan proses ekshumasi tersebut guna mencari (bukti). Apakah pada bayi tersebut ada unsur tindak pidana atau tidak, tujuannya seperti itu,” katanya.
“Untuk proses perkara, sampai saat hari ini, kami masih dalam proses penyelidikan. Tujuannya untuk mengetahui apakah peristiwa yang dilaporkan ini merupakan peristiwa pidana atau tidak. Nanti mungkin setelah pemeriksaan dan hasil ekshumasi kami terima, nantinya akan membuat terang,” pungkasnya.
Sementara itu kuasa hukum keluarga korban Taufik Rahman berharap dari proses ekshumasi ini dapat membuktikan penyebab kematian korban.
“Tapi karena terlalu lama jadi terkendala. Kami juga kecewa tim adhoc dan Dinas Kesehatan tidak cepat ambil keputusan untuk memeriksa kondisi jenazah,” tandasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)