Beranda Berita Subang Jembatan Lori Cigarukgak, Sisa Kejayaan Subang Masa Lampau

Jembatan Lori Cigarukgak, Sisa Kejayaan Subang Masa Lampau

jembatan-lori-cigarukgak-copy.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Tahukah wargi ? pada masa kolonial Subang memiliki alat transportasi yang disebut lori. Lori merupakan alat transportasi berbasis rel seperti kereta, hanya saja berukuran lebih kecil. Fungsi utama lori yang ada di Subang ketika itu bukan untuk pengangkutan manusia namun untuk pengangkutan hasil perkebunan.

Menurut ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Subang Anggi Agustian Junaedi peningkatan sarana transportasi perkebunan di Subang semkain gencar dilakukan pada masa tuan tanah Anglo-Dutch Plantation Ltd. Ia mengambil alih kekuasaan atas tanah Subang pada 1910. Sebelumnya wilayah Subang yang dulu bernama Pamanoekan en Tjiasemlanden ini sempat beberapa kali berpindah kepemilikan dan mencapai puncak kejayaan pada masa tuan tanah PW Hofland pada tahun 1840-1872.

Sampai dengan 1918, jalur lori di Subang telah dibangun hingga puluhan kilometer. Mulai dari pusat kota di atelir atau sebelah selatan alun-alun hingga Pamanukan. Kemudian ada jalur lori dari Purwadadi hingga Pamanukan. Semua jalur lori dibangun disamping jalan raya. Ada pula jalur lori yang menghubungkan perkebunan di Pringkasap dengan jalur kereta di Pabuaran.

BACA JUGA:  KPUD Siap Menggelar Debat Publik Paslon Pilkada Subang di Bale Dahana

“Pembangunan besar-besaran terhadap jalur lori di Subang terjadi bersamaan dengan dibangunnya beberapa perkebunan di wilayah tengah hingga utara. Sampai dengan 1944, wilayah ini sudah memiliki jalur lori yang menghubungkan berbagai daerah perkebunan. Salah satunya adalah perkebunan di wilayah Sumur Barang dan Cipunagara,” kata Anggi Agustian Junaedi.

Jembatan Lori Cigarukgak, September 2022

 

Jalur lori yang berada di daerah Sumur Barang menghubungkang perkebunan Sumur Barang ke Stasiun Cipunagara. Jalur Lori ini melalui Sungai Cilamatan. Untuk itu, dibangun sebuah jembatan lori di daerah Cigarukgak diatas sungai Cilamatan yang kini menghubungkan Desa Sidajaya dan Desa Tanjung. Dengan demikian, jembatan itu menjadi jalur tercepat dan termurah untuk mengangkut hasil bumi dari perkebunan di Sumur Barang ke Stasiun Cipunagara dan berakhir di Pelabuhan Pamanukan.

BACA JUGA:  Sekda Subang Dorong Pemberdayaan Melalui Pelatihan WJWE

“Jembatan Lori Cigarukgak tersebut menjadi satu-satunya yang tersisa dari sistem transportasi lori di Subang. Pengangkatan rel lori secara besar-besaran oleh perusahaan dan masyarakat umum membuat Subang kehilangan bukti historis bahwa sarana transportasi lori pernah “hidup” di Subang,” ujar Anggi.

Menurut tim TACB, belum ditemukan data yang pasti berkaitan dengan pembangunan jembatan lori tersebut. Yang jelas, jembatan tersebut dibangun oleh perusahaan Prancis bernama Decauville. Adapun untuk baja yang digunakan berasal dari Philadelphia, Amerika mengingat di beberapa baja terdapat label produksi bernama “pencoyd”. Jembatan tersebut diperkirakan dibangun pada kurun waktu 1920 hingga 1930an.

BACA JUGA:  SMKN Cibogo Subang Berpartisipasi dalam Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun ASN Terbanyak Secara Daring
Pasukan tentara, kemungkinan pribumi rekrutan Belanda di satu jalan di Subang tahun 1947 kemungkinan di pusat kota dengan rel Lori di sepanjang sisi jalan

Jembatan itu terus digunakan setidak-tidaknya sampai dengan nasionalisasi perkebunan pada 1964. Setelah itu, sistem perkebunan mulai terganggu akibat dari pengelolaan yang kurang maksimal dari para pemimpin perkebunan yang baru. Seiring dengan berjalannya waktu, jembatan tersebut kemudian diperkeras dengan melakukan betonisasi. Fungsinya kemudian berubah dari yang semula hanya digunakan sebagai jalur lori menjadi jalur serba bisa. Berbagai kendaraan kemudian dapat melewati jembatan tersebut. Mulai dari sepeda, kendaraan roda dua dan roda empat dengan berbagai ukuran dapat melewatinya.

TACB telah merekomendasikan kepada Bupati Subang agar jembatan lori Cigarukgak ditetapkan menjadi sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Subang dan mengusulkannya untuk ditetapkan ke peringkat yang lebih tinggi karena telah memenuhi unsur-unsur seperti yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.