Beranda Berita Subang Jalani Sidang Tipiring, Puluhan Pemilik Usaha Pelanggar PPKM di Subang Wajib Bayar...

Jalani Sidang Tipiring, Puluhan Pemilik Usaha Pelanggar PPKM di Subang Wajib Bayar Denda Hingga Ratusan Ribu

pedagang-di-sidang-tipiring.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Bupati Subang H. Ruhimat dan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menghadiri gelar sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) bagi pelanggar pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh Pengadilan Negeri Subang di Alun-alun Kota Subang, Kamis (8/7/2021).

Dalam kegiatan tersebut sebanyak Puluhan pelanggar dari mulai pedagang hingga pemilik toko di wilayah Subang melaksanakan sidang lantaran terjerat operasi penertiban PPKM Darurat. Mereka yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan diwajibkan membayar denda hingga ratusan ribu tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Tercatat Sebanyak 20 pelanggar yang mengikuti sidang Tipiring dan jumlahnya kian meningkat menyusul masih dilakukannya razia pelanggaran PPKM Darurat yang sudah diatur dalam instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor : 02/KS.01.01/SATPOL.PP Tentang Penindakan Pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Barat dan sesuai dengan surat edaran Bupati nomor KS.01/1599/HK/2021 yang merupakan perubahan dari surat edaran sebelumya yaitu surat edaran nomor KS.01/1580/HK/2021.

BACA JUGA:  Tempat Wisata The Ranch Ciater: Tiket, Harga Makanan & Menu

Adapun dalam surat edaran terbarunya Bupati menugaskan satuan polisi pamong praja dan penyidik pegawai negeri sipil untuk melakukan tindakan yustisi terhadap tindak pidana ringan berupa pelanggaran peraturan daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan PKM darurat covid-19.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penanganan covid 19 pemerintah daerah di Kabupaten Subang bahwa melalui Satpol PP akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Mengenal Kodim Subang 0605: Profil, Tugas dan Alamat

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan diantaranya berupa membandelnya pelaku usaha pertokoan, laundry yang masih buka sampai rumah makan yang masih menyediakan makan di tempat padahal pengusaha rumah makan tidak boleh menyediakan makan di tempat dan harus take away. Pelanggaran lainnya adalah lokasi pertokoan atau tempat usaha yang tidak menyediakan alat protokol kesehatan. Seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu hingga handsanitizer.

BACA JUGA:  13 Tempat Ngopi Terbaik di Subang 2024, No. 9 Hits Banget!

Kang Jimat berharap agar PPKM darurat yang saat ini memasuki hari ke enam dapat berjalan efektif dan dapat mempercepat penanganan covid 19 serta mampu memutus mata rantai penyebaran covid-19 khususnya di kabupaten Subang. “Agar para pedagang, pemilik toko dan masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan dan tidak melanggar aturan selama PPKM darurat diberlakukan” ujar kang Jimat

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan beserta jajaran, Ketua Kejaksaan Negeri Taliwondo beserta jajaran dan pihak pengadilan negeri beserta jajaran.