Beranda Berita Subang Sidak ke PT Taekwang, Bupati Subang : Pabrik Harus Batasi Karyawan Hingga...

Sidak ke PT Taekwang, Bupati Subang : Pabrik Harus Batasi Karyawan Hingga 50% Selama PPKM

bupati-sidak-taekwang.jpg

 

KOTASUBANG.com, Subang – Bupati Subang H. Ruhimat dan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi beserta pejabat Forkopimda Subang melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) meninjau Lokasi Pabrik PT. Taekwang Industrial terkait penerapan PPKM Darurat sektor industri di Kabupaten Subang, Jumat (9/7/2021).

Dalam kesempatan tersebut Kang Jimat – Akur beserta rombongan disambut oleh pihak manajemen diantaranya Mr. Lee Young Suk, Mr. Park Junyoung dan Mr. Yanuar Muchriady
yang langsung mempersilahkan berkeliling untuk melihat kondisi pabrik beserta aktivitas didalamnya. Dalam laporannya Mr. Park Junyoung dan Yanuar Muchriady menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan pabrik dan telah menyediakan berbagai sarana dan prasarana pendukung untuk meminimalisir terjadinya kerumunan.

BACA JUGA:  LSM AKSI Apresiasi Keputusan PJ Bupati Subang Cabut SK Relokasi Pasar Pujasera

Terkait pencegahan penyebaran covid 19 di lingkungan kerja, pihak perusahaan telah melaksanakan vaksinasi terhadap kurang lebih 17.000 orang. Adapun terkait karyawan yang dinyatakan positif terpapar virus covid19, pihak manajemen segera mengambil tindakan cepat yaitu segera merumahkan karyawan untuk isolasi mandiri dan melakukan test swab kepada para karyawan lainnya. Dikatakan pula bahwa pihak perusahaan telah menyiapkan sejumlah lahan dan gerbang khusus bagi kendaraan jemputan agar dapat mengurangi kemacetan dan kerumunan massa didepan pabrik PT. Taekwang. Adapun terkait berbagai instruksi dan masukan pemerintah daerah Subang, pihak manajemen PT. Taekwang akan berusaha bersungguh-sungguh untuk mematuhi dan menjalankannya dengan baik.

BACA JUGA:  Rudi Hartono Jabat Kepala Pengadilan Agama Subang

Sementara itu, dalam sidak tersebut Kang Jimat menekankan agar PT. Taekwang wajib menjalankan aturan PPKM Darurat berdasarkan inmendagri nomor 18 tahun 2021.

“Ada 3 hal yang menjadi catatan saya, pertama Penegakan inmendagri nomor 18 tahun 2021, bahwa industri yang produksi berorientasi ekspor dibatasi 50% Karyawan produksi dan 10% karyawan perkantoran, PT. Taekwang harus mematuhi aturan ini,” katanya.

“Kemudian tempat penjemputan bagi karyawan harus disediakan dan diakomodir didalam area PT Taekwang sehingga tidak bergerombol dan tidak menyebabkan kemacetan di jalan raya,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Mengenal Kodim Subang 0605: Profil, Tugas dan Alamat

Kemudian merespon laporan dan keluhan masyarakat terkait banyaknya karyawan, PT Taekwang Industrial harus bertanggung jawab menyediakan tempat isolasi mandiri (isoman) bagi karyawan atau buruh yang dinyatakan positif terpapar virus covid 19.

“Mohon untuk diperhatikan ini semua demi keselamatan kita bersama” tutur Kang Jimat.

Hadir mendampingi Kang Jimat dan Kang Akur, Kapolres Subang, Dandim 0605 Subang, Danyon 312 Kala Hitam, perwakilan Lanud Suryadarma, Kepala kejaksaan negeri Subang, Kadinkes Subang, Satgas Covid 19, unsur BPBD dan Satpol PP kabupaten Subang.