KBRN, Ciamis : Jalan Desa Kalijaya, Kecamtan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang juga akses menuju sentra pertanian durian sudah sejak lama kondisinya rusak parah.
Enda, warga Dusun Sindangsari, Desa Kalijaya mengatakan, kondisi jalan yang dilalui warga rusak parah. Namun belum mendapatkan perhatian pemerintah untuk diperbaiki. dulu jalan tersebut dibangun untuk akses warga menuju lahan pertanian mereka. Namun seiring waktu, jalan yang pernah diaspal tersebut kini rusak parah.
“Jalan Desa Kalijaya ini merupakan salah satu akses utama warga. Setiap hari dilalui dan juga merupakan akses jalan untuk menuju lahan pertanian perkebunan, sebab kesibukan kami setiap hari berkebun,” katanya kepada wartawan, Minggu (14/8/2022).
“Ketua DPRD Ciamis juga pernah berjanji untuk membantu perbaikan jalan Desa Kalijaya. Namun hingga sekarang belum ada realisasinya, padahal Desa Kalijaya merupakan sentra pertanian,” katanya
Hal senada juga diungkapkan Heri, ketua RT 10 RW 03 Dusun Sindangsari Desa Kalijaya. Ia mengatakan, jalan rusak yang ada di daerahnya merupakan akses menuju sentra pertanian durian.
“Dua kilometer akses jalan Desa Kalijaya sangat memprihatinkan dan harus segera ada perbaikan dari pihak pemerintah Ciamis. Baik menggunakan aspal lapen maupun aspal hotmix,” katanya.
Heri mengatakan, Bupati Ciamis pernah mengunjungi Desa Kalijaya saat menanam durian bersama SPP. Dalam pidatonya,Bupati Ciamis berjanji di hadapan warga, ia akan membantu perbaikan jalan. Heri berharap janji yang diungkapkan Bupati Ciamis untuk memperbaiki jalan Desa Kalijaya bisa segera terlaksana.
“Sangat jelas sekali Bupati bilang pada acara yang digelar bulan Februari 2022 tersebut siap membantu perbaikan jalan. Namun janji tersebut hingga sekarang belum juga ada titik terang untuk terealisasi,” jelasnya.
Sementara itu Dinas PUPR Kabupaten Ciamis menyebut jalan rusak di Desa Kalijaya, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, dengan panjang sekitar dua kilometer, sudah masuk dalam tahapan perbaikan tahun 2022 ini. Meski begitu, pemerintah daerah harus menyesuaikan anggaran terlebih dahulu untuk perbaikan jalan yang rusak tersebut.