KBRN, Tangerang: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya menonaktifkan tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang.
Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/9/2021), ketiganya masih bertugas sebagai sipir.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas I A Tangerang, Nirhono Jatmokoadi mengatakan, perhari ini tiga petugas yang menjadi tersangka telah dinonaktifkan.
“Alasan dinonaktifkan tiga tersangka tersebut, untuk kepentingan pemeriksaan dan supaya tidak mengganggu jalannya pemeriksaan,” ungkapnya kepada RRI.co.id, Jumat (24/9/2021).
Ditambahkan, Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti. Dia berujar, RU, S, dan Y dinonaktifkan untuk memudahkan proses pemeriksaan polisi yang dilakukan ke tiga orang itu.
“Memudahkan proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Rika menyatakan, keputusan soal penonaktifan ketiga tersangka itu berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Agus Toyib.
“Keputusan terbaru dari Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten, (RU, S, dan Y, Red) dinonaktifkan dari Lapas Kelas I Tangerang,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dam Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak juga menon-aktifkan tiga petugas Lapas Kelas I A Tangerang yang telah berstatus tersangka. Hal itu terkait insiden kebakaran yang menelan korban 121 narapidana dengan rincian 49 orang tewas dan 72 luka-luka.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, petugas Lapas berinisal RU, S dan Y, masih bekerja di Lapas Kelas I A Tangerang hingga hari ini walau telah menjadi tersangka.
“Mereka (RU, S dan Y, Red) masih bertugas sebagai petugas Lapas Kelas I A Tangerang,” ujarnya kepada RRI.co.id, Rabu (22/9/2021).