Berita Tasikmalaya (Harapanrakyat.com),- Sebanyak 25 identitas warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dicatut masuk dalam partai politik (Parpol) dalam Sistem Informasi Politik atau Sipol. Warga yang namanya terdaftar dalam Parpol tersebut telah melapor ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.
“Iya memang ada masyarakat yang dicatut namannya menjadi anggota Partai Politik (Parpol) tertentu. kalau untuk Kabupaten Tasikmalaya baru ada 25 orang yang melaporkan. Sesungguhnya itu bisa lebih, karena kita hanya menerima berbasis laporan,” Kata Istianah, Komisioner KPU Tasikmalaya saat sosialisasi tahapa Pemilu 2024, Sabtu (1/10/2022).
Menurutnya, warga yang namanya dicatut masuk Parpol, bisa melakukan tanggapan ke KPU. Untuk kemudian memproses menghilangkan namanya dalam Sipol.
“Lamanya proses tidak bisa kami pastikan, karena yang bisa menghapus yang masuk dalam Sipol hanya partai politik,” ungkapnya.
Baca Juga: Dugaan Pencatutan Puluhan Nama oleh Parpol, KPU Pangandaran Buka Help Desk
Istianah menyebut KPU hanya sebagai mediator dan memfasilitasi masyarakat untuk melakukan tanggapan melalui online. Kemudian dari KPU RI akan menginformasikan kepada partai politik tingkat pusat. Kemudian langsung ditembuskan ke partai politik tingkat daerah.
“Jadi karena memang sesungguhnya itu kerja partai untuk menghapusnya. Kami hanya memfasilitasi saja. Supaya partai politik bisa menghapus nama warga yang dicatut di partai politik tersebut,” ujarnya.
Untuk mengecek nama warga yang masuk Parpol atau tidak bisa mengunjungi website InfoPemilu. Kemudian masukan nomor induk kependudukan (NIK). Apabila muncul nama dan merasa tidak masuk sebagai anggota Parpol, warga bisa langsung mengisi form tanggapan masyarakat secara online. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)