KBRN, Jakarta: Pihak keluarga pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia di rumah sakit (RS) Columbia Asia Medan memprotes. Pasalnya, tagihan biaya rumah sakit hingga Rp456 juta.
Pihak keluarga pasien bernama Ria Anjelina Siregar mengatakan, sebelum pasien meninggal, keluarga telah melakukan deposito sebesar 166 juta dan masih ditagih kurang oleh rumah sakit.
Dia menuturkan, sebelum meninggal, anggota keluarganya mengalami demam tinggi dan batuk.
“Setelah dilakukan tes dinyatakan positif Covid-19. Lalu dirawat selama 25 hari,” katanya, Kamis (2/9/2021).
Dia menuturkan, pihak keluarga sebelumnya telah melakukan deposito sebesar Rp166 juta.
“Kami dari pihak keluarga berpikir pasien Covid-19 biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah,” katanya.
Penggeng Harahap mengatakan, pihak keluarga meminta seharusnya keluarga tidak lagi dibebankan terhadap biaya yang dinilai sangat besar ini dan keluarga sudah mengaku tidak sanggup. Menanggapi kejadian itu, pihak RS Columbia Asia Medan akhirnya buka suara.
General Manager RS Columbia Asia Medan, Deny Hidayat mengatakan, pihaknya awalnya melakukan tagihan Rp456 juta setelah dikurangi dengan deposito. Namun pihak keluarga menyebut tidak ada biaya lagi untuk membayarnya.
“Setelah melakukan diskusi, kami dari pihak rumah sakit menawarkan kepada pihak keluarga agar sisa tagihan dibebankan kepada Kemenkes untuk klaim pasien Covid-19,” katanya.
Namun dari tagihan sebesar Rp456 juta, kata dia, Kemenkes hanya mengcover sebesar Rp366 juta dan masih sisa Rp87 juta lagi yang menjadi beban keluarga.
Diketahui, pasien Ria Anjelina masuk ke rumah sakit pada 27 Juli 2021 lalu dan dinyatakan positif Covid-19 serta menjalani perawatan dan akhirnya meninggal dunia pada 19 Agustus 2021 lalu. Inews.id