Beranda Berita Subang Habib Bahar bin Smith Dijatuhi Vonis 6 Bulan Penjara

Habib Bahar bin Smith Dijatuhi Vonis 6 Bulan Penjara

c0dca91cbd7316517814994654e15d13.jpeg

KBRN, Bandung: Majelis Hakim menilai terdakwa Bahar Smith bersalah melakukan penyebaran berita yang tidak pasti.  Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim,  diketuai oleh Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (16/8/2022). 

Dalam amar putusannya, hakim menilai, pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor ini, bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Dalam hal ini Bahar Smith dinilai menyiarkan kabar tidak pasti, sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. 

BACA JUGA:  Inilah Alasan Penutupan Pintu Gerbang Utama RSUD Ciereng Subang

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” kata hakim.

Hakim menilai terdakwa bersikap sopan dan berterus terang serta masih punya tanggungan keluarga itulah pertimbangan  meringankan yang diberikan hakim. 

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Usai putusan Bahar Smith itu yang dibacakan, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan bergemuruh. Mereka berteriak tak puas dengan putusan yang diberikan oleh hakim. 

BACA JUGA:  Respon Cepat Pj. Bupati Subang, Menjenguk Langsung dan Memberikan Bantuan Uang Tunai untuk Siswa Kelas 3 SD Korban Kekerasan di Sekolah

“Alhamdulillah,” teriak salah satu pendukung. 

Seperti diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas ceramahnya yang berlangsung di Bandung akhir tahun lalu. Dalam ceramahnya, Bahar membahas soal insiden kematian laskar FPI di KM 50 dan penahanan Habib Rizieq Shihab karena menyelenggarakan Maulid Nabi. 

Ceramahnya tersebut dinilai mengandung unsur kebohongan hingga dia ditangkap polisi dan dibawa ke pengadilan. 

BACA JUGA:  Penjabat Bupati Subang Fokus Kendalikan Inflasi dan Persiapan Menghadapi Cuaca Ekstrem

Jaksa dalam tuntutannya, menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara. Bahar dinilai terbukti sah melakukan penyebaran berita bohong. 

Namun, Bahar dalam pleidoi-nya, menilai tuntutan jaksa tidak proporsional. Dia meminta hakim untuk menolak tuntutan jaksa. 

“Mohon kiranya kepada majelis hakim yang mulia menyatakan terdakwa habib Bahar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Memerintahkan terdakwa habib Bahar bin Smith segera dibebaskan dari tahanan,” ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar Smith.