Beranda Berita Nasional Dugaan Korupsi di Tabanan Bali Didalami

Dugaan Korupsi di Tabanan Bali Didalami

1db8afc46a4406a3b6a3d04a863742af.jpg

KBRN, Jakarta : Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Dosen fakultas ekonomi dan bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk mendalami dugaan rasuah pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali. Lembaga Antirasuah mendalami upaya kerjasama dalam dugaan tindakan pidana korupsi itu.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai usulan dan pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan, Bali, dan mengenai dugaan adanya komunikasi intensif untuk pengurusan tersebut dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Ali enggan memerinci lebih lanjut pernyataan penyidik ke Wiratmaja. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.

Sebelumnya, Wiratmaja pernah diperiksa penyidik KPK, dirinya keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.08 WIB. Dia diinterogasi penyidik sekitar 12 jam.

Wiratmaja enggan buka mulut dalam kasus itu. Dia bahkan mencoba menutupi wajahnya dengan tangan agar tidak direkam maupun difoto oleh wartawan.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

“Jangan dihalangi (jalannya),” kata Wiratmaja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 5 November 2021.

Dia juga diperiksa sebagai mantan staf khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021. Kejadian rasuah ini terjadi saat Wiratmaja masih bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.

Wiratmaja juga enggan membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Dia memilih pergi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa menjawab pertanyaan.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Namun, KPK masih ogah membeberkan nama tersangkanya. Pembeberan nama tersangka akan dibarengi dengan penahanan. Masyarakat diminta bersabar.