Beranda Berita Nasional Dua Kapal Ikan Ditangkap KKP

Dua Kapal Ikan Ditangkap KKP

2bd8c5b91cf1f978359de48993825a3c.jpg

KBRN, Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan nelayan diduga mengoperasikan alat tangkap trawl di wilayah perairan Kabupaten Aceh Timur.

Kapal kapal tersebut mengoperasikan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. 

“Kami telah mengamankan dua kapal ikan berbendera Indonesia di wilayah perairan Aceh Timur, pada Jumat (3/9/2021),” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Minggu (5/9/2021). 

Adin menjelaskan, operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 melakukan penghentian, pemeriksaan dan penahanan (henrikhan) dua kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap yang telah dilarang.

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kedua kapal tersebut diketahui juga tidak dilengkapi dengan perizinan usaha perikanan sebagaimana yang dipersyaratkan,” kata Adin.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

“Dua kapal yang ditangkap adalah KM. Laksamana (20 GT) dan KM. Budi Jaya (7 GT), kedua kapal tersebut kami ad hoc ke Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. 

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, penertiban terhadap dua kapal yang mengoperasikan alat tangkap trawl tersebut selain merupakan upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, juga sebagai langkah preventif agar tidak terjadi konflik horisontal antar nelayan.

“Mengingat pihaknya banyak menerima keluhan terkait masih beroperasinya alat tangkap trawl ini. Kalau terus dibiarkan kami khawatir akan timbul konflik antar nelayan,” kata Pung.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Punk juga memastikan, telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran yang ada di lapangan agar bersikap tegas.

“Apabila menemukan kapal perikanan yang mengoperasikan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Pung.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menandatangani Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2021 yang mengatur tentang tata penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan Laut Lepas.

Pengaturan tersebut sendiri dimaksudkan agar kegiatan penangkapan ikan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan aspek-aspek ekologi, sosial dan ekonomi.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Dalam pengaturan tersebut, pengoperasian jaring hela ikan berkantong di WPPNRI 571 sendiri diatur dengan sangat selektif diantaranya hanya untuk kapal berukuran di atas 30 GT dan beroperasi di atas 20 mil laut. 

Berdasarkan catatan KKP selama tahun 2021, KKP telah menangkap 134 kapal, terdiri dari 88 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 46 kapal ikan asing yang mencuri ikan.

Kapal ikan asing telah ditangkap merupakan 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina, dan 25 kapal berbendera Vietnam. (DNS)