Beranda Berita Subang DPRD Subang Bahas Raperda RPJPD 2025-2045 dan Produk Hukum Daerah

DPRD Subang Bahas Raperda RPJPD 2025-2045 dan Produk Hukum Daerah

suarasubang.com – Pada tanggal 14 Juni 2024, Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang berlangsung di ruang rapat DPRD Subang.

Rapat ini membahas Penyampaian Jawaban Bupati Subang atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Subang tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Subang, Narca Sukanda, S.Sos, dan didampingi oleh Wakil Ketua II H Aceng Kudus serta Wakil Ketua III Lina Marliana. Sebanyak 24 anggota DPRD Subang turut hadir dalam acara ini.

BACA JUGA:  DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA PPAS 2024

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Subang menekankan pentingnya sektor pertanian sebagai prioritas utama dalam RPJPD Kabupaten Subang 2025-2045, dengan mengukur keberhasilannya melalui PDRB sektor pertanian.

Selain itu, beliau menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan sektor kesehatan, pendidikan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pembangunan di Kabupaten Subang akan fokus pada pelayanan kesehatan prima, pendidikan berkualitas yang merata, dan peningkatan produktivitas ekonomi daerah,” ujar Pj. Bupati Subang.

Pj. Bupati Subang memberikan tanggapan positif terhadap Raperda tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah, yang bertujuan untuk mengatur harmonisasi dan pemantapan setiap rancangan produk hukum daerah.

BACA JUGA:  Adhyaksa FC Menang Telak 5-0 atas Persikas Subang di Stadion Sriwedari

Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Partai Golkar dan Gerindra, Pj. Bupati Subang menegaskan bahwa dokumen RPJPD Kabupaten Subang 2025-2045 merupakan komitmen kebijakan yang harus menjadi pedoman perencanaan pembangunan dua puluh tahun ke depan.

Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi dan musyawarah dalam pengambilan kebijakan serta memastikan RPJPD tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemandirian finansial daerah.

Terhadap pandangan umum fraksi lainnya seperti PKB, Nasdem, PAN, dan PKS, Pj. Bupati Subang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan perangkat daerah dalam penyusunan dokumen RPJPD serta penyelarasan dengan RPJPD Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:  Bisnis Ilegal Gas LPG Subsidi di Subang Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap

Pj. Bupati Subang berharap bahwa Raperda RPJPD Kabupaten Subang 2025-2045 akan memberikan dampak positif bagi pembangunan jangka panjang di Kabupaten Subang.

Rapat diakhiri dengan pembentukan dan penetapan dua kelompok panitia khusus (pansus) oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang.

Rapat ini turut dihadiri oleh seluruh Unsur Pimpinan Daerah Kabupaten Subang (FORKOPIMDA), para asisten daerah, staf ahli, kepala perangkat daerah, kabag lingkup setda, para camat, pimpinan BUMN dan BUMD Kabupaten Subang, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua organisasi kepemudaan, LSM, organisasi kemasyarakatan, dan insan pers/media.