Beranda Berita Nasional Disnaker Kota Banjar Tegaskan Perusahaan Bayar Upah Tak Sesuai UMK Dapat Dipidana

Disnaker Kota Banjar Tegaskan Perusahaan Bayar Upah Tak Sesuai UMK Dapat Dipidana

Disnaker-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat, sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) yang akan berlaku pada awal tahun 2024 mendatang. UMK Kota Banjar yang akan berlaku pada tahun depan yaitu sebesar Rp 2.070.192.

Disnaker Kota Banjar juga mewanti-wanti pengusaha yang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Banjar, Dewi Fartika, mengatakan, UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat sebesar Rp 2.070.192 mulai berlaku terhitung 1 Januari tahun 2024.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi surat edaran Walikota kepada para pengusaha terkait ketentuan upah minimun yang akan berlaku mulai awal tahun depan.

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

“Ketentuan upah minimun tahun depan sudah kami sosialisasi sejak awal bulan Desember,” kata Dewi Fartika kepada harapanrakyat.com, Senin (18/12/2023).

“Upah minimun kota ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” katanya menambahkan.

Dewi menjelaskan, dalam ketentuan surat edaran tersebut tercantum pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan.

Baca Juga: UMK Kota Banjar 2024 Masih Terendah di Jabar, Berlaku Tahun Depan

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

Disnaker Kota Banjar: Aturan UMK Tidak Berlaku untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Ketentuan tersebut mengecualikan pelaku usaha mikro dan kecil yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan. Hal itu sesuai Pasal 90 B ayat 2 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Pengusaha agar menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimun dikenai sanksi pidana dan denda. Pidana tersebut berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Sedangkan denda, paling sedikit 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

Sanksi pidana tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 185 ayat undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Adapun mekanismenya dengan cara membuat laporan terkait hal itu.

“Untuk upah sanksinya pidana. Bisa dilaporkan langsung oleh pekerja ke APH atau bisa melalui P3HI melalui Disnaker atas pemeriksaan dari Pengawas tenaga kerja,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)