Beranda Berita Subang Dishub Kota Cimahi Tertibkan 36 Angkutan Umum

Dishub Kota Cimahi Tertibkan 36 Angkutan Umum

16fe1d8a61e7229357e1b52dad080f65.jpg

KBRN, Cimahi: Sebanyak 36 kenderaan umum dan angkutan barang terjaring oleh Dinas Perhubungan Kota Cimahi, saat kegiatan Penegakan Hukum (Gakum) gabungan di Jalan Gedong Opat Kota Cimahi, Senin (13/9/2021).

Penertiban itu  dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pengguna jalan agar tertib administrasi dan tertib lalu lintas, guna   menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Dalam Gakum tersebut, Dinas Perhubungan menggandeng Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi dan TNI. 

BACA JUGA:  Jadwal SIM Keliling di Subang Hari Ini per November 2024

“Ada 36 angkutan yang kita jaring. Pelanggarannya didominasi terkait dengan  habisnya masa izin trayek dan juga kartu pengawas,” ujar Kepala (Dishub) Kota Cimahi Hendra Gunawan didampingi Kepala Seksi Angkutan (Dishub) Kota Cimahi Ranto Sitanggang.

Dari puluhan kendaraan yang kedapatan melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan itu, ada satu unit Angkutan Umum (Angkot) yang terpaksa dikandangkan. Sebab, pengemudinya tak bisa menunjukkan kelengkapan surat-suratnya.

BACA JUGA:  Pekan TJSL DAHANA 2024 Kabupaten Subang

“Kita periksa dia tidak membawa sama sekali surat-surat, SIM hilang. Untuk membuktikannya,  harus ada surat keterangan hilang dari kepolisian,” katanya. 

Hendra melanjutkan kegiatan penindakan hukum tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Perhubungan Nasional yang akan jatuh pada 17 September 2021 mendatang. 

“Jadi kita lebih intens melakukan penegakan hukum di bidang angkutan, baik angkutan umum atau pendaraan pribadi,” katanya.

BACA JUGA:  Dinas Pertanian Subang Gelar Pelatihan Atasi Kehilangan Hasil Panen Padi

Menurut Hendra, operasi gabungan penegakan hukum ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dan tertib administrasi. 

“Ini salah satu edukasi kami pada masyarakat agar mempersiapkan segala sesuatu saat berkendara, baik dari teknis, dokumen kelengkapan yang wajib dibawa, ataupun kelayakan kendaraan yang dipakai,” tandasnya.