Beranda Berita Subang Dinkes Kabupaten Tasikmalaya Tingkatkan Pengawasan Kesehatan Pangan Saat Ramadan

Dinkes Kabupaten Tasikmalaya Tingkatkan Pengawasan Kesehatan Pangan Saat Ramadan

a1a45687f2a28ec2962362fb50f48315.jpg

KBRN,Tasikmalaya : Saat Ramadan kebutuhan pangan masyarakat meningkat tajam. Untuk melindungi masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan pangan.

“Ini upaya menekan resiko bahaya kesehatan pada maayarakat saat Ramadan. Berbagai panganan menjadi perhatian kami, termasuk kami lakukan juga terhadap pangan olahan,” kata Kepala Bidang Pengawasan Palayanan Kesehatan dan Tempat Usaha dr. Reti Zia Dewi Kurnia, kepasa RRI, Selasa (12/4/2022).

BACA JUGA:  Subang Siap Jadi Pilar Ketahanan Pangan Nasional Lewat Program Susu dan Daging

Dengan pengawasan yang dilakuan, masyarakat diharapkan akan tenang menjalankan ibadah.

Sehingga pihaknya  memastikan terpenuhinya persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan.

“Kami berharap ini memberi ketenangan kepada masyarakat,” tambahnya.

Sebagai otoritas pengawas keamanan pangan olahan, Dinkes Kabupaten Tasikmalaya juga menerbitkan surat edaran bernomor 040/SE/2041/Dinkes/2022.

Pada surat edaran itu, Dinkes meminta setiap Puskesmas melaksanakan sejumlah kegiatan.

BACA JUGA:  Jam Malam Pelajar Diberlakukan di Jabar: Subang Bergerak, Demi Generasi Panca Waluya

“Kami minta Puskesmas memantau pusat-pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Tujuannya untuk memerhatikan aspek higienis sanitasi dan keamanan pangan olahan yang dijajakan di wilayah kerjanya masing-masing,” katanya.

“Kami juga meminta Puskesmas memberi pembinaan dan penyuluhan kepada pelaku usaha dan pengedar produk pangan olahan. Biar pangan olahannya aman mulai penerimaan, penyimpanan dan pengemasan,” tambah Reti.

BACA JUGA:  Pembangunan Pabrik Mobil Listrik BYD di Subang Terkendala Calo Tanah, Bukan Premanisme

Dengan pembinaan ini, Puskesmas dapat mengedukasi pelaku usaha terkait pentingnya tanggal kedaluwarsa produk pangan olahan dan penarikan produk pangan yang kedaluwarsa, pelabelan dan pengiklanan produk pangan olahan yang benar dan tidak menyesatkan masyarakat.

“Jika di lapangan petugas Puskesmas menemukan produk pangan olahan yang membahayakan masyarakat, akan kami tindak lanjut,” pungkas Reti.