Beranda Teknologi Cek BLT UMKM 2021 Tahap 3 Nasabah BRI

Cek BLT UMKM 2021 Tahap 3 Nasabah BRI

blt-umkm-tahap-3-cair-hingga-september-begini-cara-mencairkan-pmm1a7VgHt.jpg

review1st.com – Cek BLT UMKM 2021 Tahap 3 Nasabah BRI bagi kamu calon penerima bantuan ini. Pemerintah kembali mencairkan BLT UMKM 2021 tahap 3 sebesar Rp 1,2 juta. 

Agar Anda bisa melakukan cek BLT UMKM 2021 tahap 3, silahkan login ke website resmi pembagian BLT. Berikut penjelasanya:

Bagi nasabah BRI yang akan cek BLT UMKM 2021 tahap 3 hanya bisa dilakukan dengan login ke eform.bri.co.id/bpum. Sementara nasabah BNI di banpresbpum.id

Ingat, untuk cek BLT UMKM 2021 tahap 3, Anda gunakan link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Bukan eform.bni.co.id dan lainnya.

Pelaku UMKM yang telah terdaftar dan akan menjadi penerima BLT UMKM ini sebanyak 3 juta pelaku UMKM. BLT akan secara langsung disalurkan kepada penerima melalui rekening bank penyalur seperti BRI dan BNI. Jadwal pencairan BLT UMKM tahap 3 dibagi menjadi 3 periode, yakni pada bulan Juli, Agustus, September 2021.

Rincian penyaluran dana adalah sebagai berikut:

  • Sebanyak 1.500.000 pelaku usaha mikro menerima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta sampai akhir Juli 2021
  • Sebanyak 1.000.000 pelaku usaha mikro menerima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta pada Agustus 2021.
  • Sebanyak 500.000 pelaku usaha mikro menerima BLT UMKM sebanyak Rp1,2 juta pada September 2021.

Hal yang penting untuk diingat siapapun yang merasa berhak menerima ialah mengecek lebih dulu apakah terdaftar sebagai penerima sungguhan atau tidak melalui BRI atau BNI.

Khusus untuk nasabah BRI, Anda dapat cek BLT UMKM 2021 tahap 3 melalui eform.bri.co.id/bpum
Untuk nasabah BNI dapat mengeceknya melalui website banpresbum.id

Cara cek BLT UMKM 2021 tahap 3 Nasabah BRI

  1. Akses eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi 
  3. Klik “Proses Inquiry”
  4. Akan muncul keterangan apakah nomor KTP yang terdaftar sesuai dengan nomor KTP penerima. 

Penerima dana BLT UMKM 2021 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni: 

  • Belum pernah menerima dana BPUM Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya 
  • Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR 
  • Warga Negara Indonesia Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik 
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan 
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Demikian informasi cek BLT UMKM 2021 tahap 3 untuk nasabah BRI. Semoga bermanfaat.