KBRN, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perketat tata laksana di pintu masuk negara Indonesia bagi pendatang dari luar negeri. Para pelaku perjalanan luar negeri akan dilakukan pemeriksaan sequencing guna mengantisipasi masuknya varian baru virus Covid-19 ke Indonesia termasuk varian MU.
Mutasi virus SARS-CoV-2 semakin mudah ketika seseorang yang terpapar melakukan aktivitas perjalanan yang tinggi. Semakin banyak infeksi juga akan menyebabkan semakin mudah virus ini bermutasi.
Untuk itu Kemenkes terus-menerus melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait dalam rangka pengawasan di pintu-pintu masuk negara Republik Indonesia.
“Untuk itu kami mengimbau agar pintu-pintu masuk ke Republik Indonesia seperti bandar udara, pelabuhan laut internasional untuk terus memperketat prosedur skrining dan prosedur pengawasan masuknya pelaku perjalanan internasional,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi dalam siaran pers yang diterima, Minggu (12/9/2021).
Saat ini, Indonesia menempati peringkat keenam dunia sebagai negara yang warganya paling banyak mendapatkan vaksinasi Covid-19, setelah Tiongkok, India, Amerika Serikat, Brasil dan Jepang.
Pemerintah juga memantau pelaku perjalanan luar negeri seperti WNI yang baru kembali dari Kolombia, Ekuador, maupun negara-negara yang mengumum kan sudah ada penyebaran varian MU di negaranya.
Nadia menyebut, data yang dihimpun oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa 2.24% warga negara Indonesia yang kembali dari perjalanan luar negeri teridentifikasi positif meski hasil tes dari negara sebelumnya dinyatakan negatif.
Sebanyak 0.83% warga negara asing yang datang ke Indonesia dinyatakan positif setelah dites di pintu masuk kedatangan Indonesia, padahal hasil tes sebelumnya dari negara asal kedatangannya dinyatakan negatif.
Pada periode 1 sampai 31 Agustus 2021, 4.5% pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif Covid-19 dari jumlah total kedatangan 36.722 orang.
Pemerintah berfokus kepada 5 negara asal pelaku perjalanan yang catatan positif Covid-19 nya tinggi pada saat datang ke Indonesia, antara lain Arab Saudi, Malaysia, Uni Emirat Arab, Korea Selatan, dan Jepang.
Sementara pada periode 1 sampai 6 September 2021, 2% pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif dari jumlah total kedatangan sebanyak 7.179 orang.
Ada 5 negara asal kedatangan dengan catatan hasil positif Covid-19 yang tinggi setelah sampai ke Indonesia yakni Arab Saudi, Malaysia, Turki, Uni Emirat Arab, dan Singapura.
Mereka yang datang dinyatakan positif setelah dilakukan pemeriksaan kembali di pintu masuk kedatangan Indonesia meski sebelumnya diketahui hasil tes dari negara asalnya dinyatakan negatif.
Diketahui juga bahwa 65% dari pelaku perjalanan luar negeri belum mendapatkan vaksinasi saat masuk Indonesia, khususnya di Provinsi Jakarta. Pemerintah mengimbau orang yang akan masuk ke Indonesia dari luar negeri baik WNA maupun WNI agar dapat divaksinasi terlebih dahulu di negara asal keberangkatannya.
“Untuk itu kami mengimbau agar pintu-pintu masuk ke Republik Indonesia seperti bandar udara, pelabuhan laut internasional untuk terus memperketat prosedur skrining dan prosedur pengawasan masuknya pelaku perjalanan internasional,” ucap Nadia.
Hal-hal yang menjadi mandatory atau kewajiban adalah melakukan pemeriksaan PCR pertama saat hari pertama kedatangan. Bila hasil pemeriksaan PCR pertamanya negatif lalu dilanjutkan dengan menjalankan karantina sampai dengan hari ke-8.
Pada hari ke-7 dilakukan pemeriksaan PCR kedua saat yang bersangkutan masih menjalani karantina. Tes PCR hari ke-7 itu untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan luar negeri positif atau negatif Covid-19.
Bila hasil pemeriksaan PCR yang kedua negatif barulah dinyatakan selesai melaksanakan karantina. Tetapi bila hasil pemeriksaan PCR kedua di hari ketujuh itu positif maka harus isolasi terpusat atau perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.
“Harapannya bahwa protokol ini bisa diterapkan Satgas Covid-1919 di bandar udara dan pelabuhan dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, karena kita ketahui beberapa pintu masuk dari pelaku perjalanan internasional ini ada di beberapa provinsi lainnya,” tutur Nadia.
Proses pemeriksaan karantina harus dilakukan di daerah yang menjadi pintu masuk kedatangan luar negeri seperti di Jakarta, Denpasar, Surabaya dan pintu masuk negera yang lainnya.
Dukungan dari pemerintah daerah juga sangat dibutuhkan untuk menjaga mobilisasi pintu masuk ke Indonesia
Tak hanya itu, lanjut Nadia, pihaknya dan juga sektor terkait lainnya selalu memantau dan melakukan pemeriksaan sequencing terhadap kasus-kasus yang masuk ke Indonesia maupun yang terjadi melalui penularan lokal.
Kapasitas laboratorium pemeriksaan genome sequencing yang ada di Indonesia mampu mendeteksi sampel varian Covid-19 dalam waktu rata-rata 4 sampai 5 hari.
“Sehingga dengan kapasitas tersebut kita bisa mengisolasi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah terkonfirmasi Covid-19 dengan varian tertentu di fasilitas pelayanan kesehatan baik itu di rumah sakit ataupun di tempat isolasi yang terpusat,” tambahnya.
Sampai saat ini, tidak kurang dari 5.835 kasus sequencing telah dilakukan. hasil pemeriksaan tersebut sebanyak 2.300 kasus merupakan varian Delta yang ditemukan di 33 provinsi di Indonesia.
Kemenkes juga memantau semua varian yang muncul baik itu varian of concern yaitu varian Alpha, Beta, Gamma, dan Delta maupun varian of Interest seperti varian Eta, Theta, Iota, Kappa, Lambda, MU, termasuk juga varian lokal yang muncul di Indonesia.
“Kami juga melakukan pemantauan terhadap varian MU yang saat ini menyebar di 46 negara dan kami terus melakukan koordinasi dengan petugas di pintu masuk negara dan menyusun berbagai kebijakan untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya varian yang dikatakan memiliki potensi kebal terhadap vaksin,” tegas Nadia.
Kemenkes juga meminta masyarakat Indonesia untuk tetap disiplin protokol kesehatan walaupun pelonggaran aktivitas masyarakat sudah dilakukan dan segera divaksin sesuai dengan jadwalnya.