harapanrakyat.com,- Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar, Jawa Barat, kecewa dengan kenaikan upah minimun kota (UMK) tahun 2024. Buruh kecewa lantaran UMK di Kota Banjar naik tipis sebesar Rp 72.072 ribu.
Diketahui, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan upah minimun kabupaten/kota tahun 2024, Kamis (30/11/2023).
Nilai UMK Kota Banjar pun masih menjadi yang terendah di Jawa Barat. UMK Kota Banjar hanya naik 3,16 persen menjadi Rp 2.070.192 pada tahun 2024.
Ketua KSPSI Kota Banjar, Yogi Indrijadi, mengatakan, formula yang digunakan untuk menentukan upah minimun tersebut yaitu PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menurutnya, dilihat dari UMK tahun lalu untuk Kota Banjar secara presentase kenaikannya memang lebih tinggi (3,61 persen). Persentase tersebut apabila dibandingkan Pangandaran 3,36 persen dan Kabupaten Ciamis 3,35 persen.
Baca Juga: UMK Kota Banjar 2024 Sepakat Diusulkan Naik 3,61 Persen
Namun begitu, pihaknya kecewa dengan kenaikan upah minimun tersebut karena dinilai belum memenuhi standar hidup layak pekerja atau buruh.
“Kecewa pasti karena upah itu untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan harga yang serba naik. Kan intinya juga hidup layak, bukan layak hidup,” kata Yogi kepada harapanrakyat.com, Kamis (30/11/2023).
Ia meminta kepada pemerintah kota Banjar untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan indeks daya beli masyarakat. Serta menarik investor sebanyak-banyaknya untuk berinvestasi di Banjar.
Hal itu karena pertumbuhan ekonomi dan indeks daya beli masyarakat menjadi variabel penting. Indeks daya beli juga menentukan kenaikan upah buruh sehingga harus menjadi perhatian.
Ia menyebutkan, misalnya untuk mendukung sektor daya beli membiasakan berbelanja di Banjar karena uang akan berputar di sana. Hal ini akan mendukung ekonomi mikro agar tetap tumbuh.
“Laju pertumbuhan ekonomi dan indeks daya beli ini yang harus ditingkatkan karena ini sangat menentukan terhadap kenaikan upah buruh,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)