harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya kembali menorehkan prestasi. Kali penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kemenkumham RI.
Penghargaan ini diberikan atas komitmen Bupati Ciamis dalam membina serta mengembangkan desa di Ciamis sebagai Desa Sadar Hukum pada tahun 2020, 2021 dan 2022.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Ciamis Wasdi menerima langsung penghargaan tersebut mewakili Bupati Ciamis. Penghargaan Anubhawa Sasana Desa diberikan langsung oleh Kemenkumham RI didampingi Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (3/11/2022).
Latar belakang kegiatan tersebut yakni Peraturan Kepala BPHN Nomor PHN.HN.03.05-75 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum.
Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat demi mewujudkan budaya hukum lewat pembinaan dan penyuluhan. Salah satu upayanya dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan supaya bisa memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum.
Baca Juga: 4 Desa Ciamis Masuk Nominasi Desa Sadar Hukum Tingkat Jabar
Penghargaan Anubhawa Sasana Desa tersebut merupakan tindak lanjut dari penghargaan tingkat Provinsi Jawa Barat. Empat desa di Ciamis meraih penghargaan itu adalah Desa Bantardawa, Desa Sukamulya, Desa Kutawaringin, dan Desa Purwajaya. Semua desa di Kecamatan Purwadadi.
Wasdi pun menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh pihak sehingga Kabupaten Ciamis bisa meraih kembali penghargaan dari Kemenkumham. Menurut Wasdi, penghargaan ini penting dan patut membanggakannya.
“Masyarakat Tatar Galuh Ciamis penting untuk diberikan pemahaman yang baik tentang hukum. Sehingga bisa menciptakan masyarakat yang sadar hukum,” jelas Wasdi.
Ke depan, 4 desa tersebut akan menjadi percontohan desa lainnya. Sehingga ke depan akan lebih banyak lagi desa dan kelurahan yang sadar hukum. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)