Beranda blog Halaman 1537

Pemkot Bandung Segera Buat Ruang Terbuka Hijau Flyover Kopo

08961965dfc8e371cb206314badd51b3.jpg

KBRN, Bandung : Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menata ruang terbuka di bawah flyover Kopo. Kebijakan tersebut agar area tersebut tidak digunakan untuk kepentingan yang lain seperti tempat parkir menaruh bus-bus atau angkot dan pedagang kaki lima (PKL).

“Yang paling kita perhatikan adalah ruang yang ada di bawah (Flyover Kopo). Itu alhamdulillah bahwa kelihatannya tidak ada potensi untuk dimanfaatkan untuk jasa angkutan travel yang dijadikan garasi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna seusai meninjau flyover Kopo, Jumat (5/8/2022).

Ema menuturkan beberapa bagian ruang terbuka pada ujung Flyover Kopo pun telah ditutup oleh dinding dan dicat dengan lambang Kementerian PUPR. Rencana ke depan ruang terbuka di bawah flyover Kopo akan ditanami pohon.

“Kita tadi dengan pak kadishub itu untuk bisa memanfaatkan ruang di bawah untuk ditanami pohon, sehingga nanti tidak ada ruang bagi siapapun untuk beraktivitas tidak sesuai dengan semestinya, misalnya ada PKL dan lain sebagainya,” ucapnya.

Ema ingin memastikan bahwa ruang terbuka di bawah flyover Kopo aman dan terjaga secara estetika. Terkait waktu peresmian flyover Kopo sendiri ia mengaku belum mengetahui pasti.

Ia menambahkan pada jalur naik flyover dari arah timur perlu dilakukan perluasan area dengan pembebasan lahan. Sebab dikhawatirkan bagi pengendara yang datang dari timur harus lebih berhati-hati lagi.

“Di jalan (dekat) Bank Mandiri itu perlu ada penambahan pembebasan lahan karena kalau orang akan masuk ke flyover atau disampingnya itu masih jadi persoalan kalau menurut saya, agak kurang nyaman bagi penggunanya, itu harus hati-hati,” paparnya.

Ema menambahkan, pada jalur keluar flyover Kopo terdapat bangunan kecil di sebelah kiri yang harus diperbaiki. Sebab dikhawatirkan dapat menganggu pengendara.

“Termasuk juga ada sedikit bangunan kecil yang begitu turun dari flyover itu atau dari sebelah kiri nyambung ke turunan flyover itu menurut saya harus ada yang diperbaiki, supaya aspek keselamatan tetap diutamakan,” tandasnya.

Dugaan Kasus Sumedang, Ditjen Pajak Diminta Segera Bertindak

trubus-rahardiansyah.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUMEDANG – Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah berharap, Direktorat Jenderal Pajak segera bertindak cepat terhadap PT DFT Sumedang. Pasalnya, selain diduga mengambil air sekaligus menjualnya secara komersial tanpa izin, PT DFT juga diduga tidak membayar pajak selama delapan tahun.

“Ini pelanggaran berat, karena juga termasuk dugaan pengemplangan pajak. Direktorat Jenderal Pajak harus proaktif melakukan pemeriksaan. Apalagi dengan adanya PMK Menteri Keuangan yang baru, mereka harus cepat bertindak. Mereka wajib hadir dan menghitung langsung terkait dugaan pengemplangan pajak perusahaan di Sumedang itu,” tegas Trubus kepada media hari ini.

PT DFT memang diduga tidak membayar pajak atas aktivitas usahanya di bidang real estate dan penjualan air ke perusahaan-perusahaan besar. Dan menurut Trubus, sudah terang-benderang bahwa dugaan tersebut berpotensi merugikan pendapatan negara. Itu sebabnya, agar sejalan dengan misi Pemerintahan Joko Widodo dalam optimalisasi pajak, maka tak ada jalan lain, kecuali Ditjen Pajak harus melakukan pemeriksaan All Taxis kepada perusahaan tersebut.

“Karena memang berat. Ini jadi kategori perusahaan yang diduga melakukan pengemplangan pajak,” lanjutnya.

Selain itu, Trubus juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan invstigasi forensik yang menyeluruh. Melalui upaya tesebut, akan diketahui seluruh rangkaian terkait dugaan pelanggaran perusahaan. Baik terkait dugaan pengemplangan pajak maupun terkait dugaan pengambilan air sekaligus penjualan secara komersial tanpa izin.

“Melalui investigasi forensik akan diketahui semuanya,” kata dia.

Dalam dugaan pengemplangan pajak, PT DFT diperkirakan tidak membayar pajak selama delapan tahun. Terkait hal itu, perusahaan ditengarai melanggar UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Pajak Pasal 38 (b). Secara garis besar, pasal tersebut menjelaskan, wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan (SPT Tahunan) tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara, akan dikenakan saksi denda paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang, atau yang kurang dibayar dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar. Atau, sanksi pidana kurangan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.

Sementara terkait dugaan pengambilan air sekaligus penjualan kepada industri tanpa izin, Trubus sepakat bahwa aparat bisa merujuk pada UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Dalam Pasal 49 ayat (2) UU tersebut, misalnya, menyebut bahwa penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha harus memiliki izin. Jika tidak memiliki izin namun sengaja melakukan kegiatan seperti pasal 49 ayat (2), maka berdasarkan pasal 70 dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Dalam kasus tersebut, perusahaan diduga merugikan keuangan negara. Besarnya potensi kehilangan pendapatan negara sendiri, bisa didasarkan atas data yang dikeluarkan PT DFT. Melalui situs perusahaan tersebut, tertulis bahwa debit pemakaian oleh sejumlah industri besar, adalah 4.896 m3 per hari. Dengan asumsi bahwa PT DFT menjual kepada konsumen Rp10.000/m3, maka dalam sehari dugaan kerugian sekitar Rp48juta. Artinya, dalam setahun, dugaan kerugian adalah 365 x Rp48 juta atau sekitar Rp17,5 miliar per tahun. Belum lagi dari sisi pajak yang tidak dibayarkan atas pemanfaatan air tersebut. (*)

Tiga Pati Polri Dimutasi Diduga Terkait Pencopotan CCTV

9129afbb29a4b220a3f508d490bfc610.jpg

KBRN, Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklarifikasi pernyataan terkait tiga perwira tinggi (pati) Polri yang masuk dalam daftar mutasi. Listyo sempat menyebutkan, tiga pati Polri adalah mereka dengan pangkat bintang tiga.

Dalam pernyataan itu, Kapolri Listyo juga menyinggung terkait personil terlibat dalam pencopotan kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigpol J/Yosua Hutabarat. Brigpol J diduga tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Jakarta, pada Jumat (8/7/2022).

“Mohon maaf, tiga pati Polri, bintang satu. Dan saat ini, sedang berproses. Kemungkinan juga akan berkembang ke nama nama lain, atau pangkat pangkat lain,” kata Kapolri Listyo saat konferensi pers perkembangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigpol J/Nofriansyah Yosua Hutabarat di Lobi Utama Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022) malam.

Baca juga: Kapolri Ungkap 25 Personil Diperiksa Irsus Hingga Mutasi

Namun, Listyo menekankan, publik dan media massa telah mengetahui kamera pengawas (CCTV) telah diambil dari tempat kejadian perkara pembunuhan. Yaitu, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo—saat peristiwa, menjabat Kadiv Propam Polri.

“(CCTV, red) diambil pada saat di (pos) Satpam, dan itu juga kita dalami. Kita sudah dapatkan, bagaimana proses pengambilan, dan siapa yang ambil. Itu juga sudah kita lakukan pemeriksaan, dan saat ini sebetulnya kita akan melanjutkan proses selanjutnya,” kata Kapolri Listyi.

Mereka yang diperiksa terkait pencopotan kamera pengawas TKP pembunuhan, tidak hanya akan diproses pelanggaran kode etik.

“Atau akan masuk dalam pelanggaran pidana,” kata dia.

Baca juga: Kapolri Ungkap 25 Personil Diperiksa Irsus Hingga Mutasi

Meski Kapolri Listyo tidak menjelaskan nama nama pati diduga terlibat dalam pencopotan kamera pengawas TKP, dia mengungkap terdapat empat orang perwira ditempatkan khusus di suatu tempat saat ini.

“Selama tiga puluh hari ke depan. Apakah masuk pidana, atau masuk etik,” kata Kapolri Listyo.

Ajudan Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus (Timsus) Polri, pada Rabu (3/4/2022) pukul 22.25 WIB. Dia adalah Bharada E, yang sebelumnya diduga menembak Brigpol J hingga tewas, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto 55 dan juncto 56.

Ketentuan mutasi 10 perwira, dan lima perwira terima promosi juga telah ditepakan Kapolri Listyo. Itu termaktub dalam Surat Telegram Khusus Kapolri TR ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Total, 15 orang.

Berikut ini daftar nama sepuluh perwira Polri dimutasi, dan lima mendapat promosi berdasarkan ST TR Nomor 1628/VIII/KEP/2022 Tanggal 4 Agustus 2022:

1. Irjen Pol. Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.

2. Irjen Pol. Syahardiantono selaku Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri.

3. Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Karo Paminal Div Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri

4. Brigjen Pol. Anggoro Sukartono, jabatan Karo Waprof Div Propam Polri diangkat sebagai Karo PaminalDiv Propam Polri.

5. Kombes Pol. Agus Wijayanto, jabatan Sesro Wabprof Div Propam Polri, diangkat jabatan baru sebagai Karo Wabprof Div Propam Polri

6. Brigjen Pol Benny Ali, jabatan Karo Provos Div Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.

7. Kombes Pol Gupuh Setiyono, jabatan Kabag Yanduan Div Propam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Div Propam Polri

8. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution SIK, MH Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

9. Kombes Pol. Edgar Diponegoro, jabatan Kabag Binpam Ropaminal Div Propam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Div Propam Polri

10. Kombes Pol. Agus Nur Patria, jabatan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.

11. AKBP Arif Rachman Arifin Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

12. Kompol Baiquni Wibowo, jabatan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri

13. Kompol Chuck Putranto PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri

14. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, jabatan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

15. AKP Rifaizal, jabatan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.

DPRD Kota Tasikmalaya Minta Pemda Perbaiki Validitas Data Kemiskinan

01622a50d99db229c650133251789129.jpg

KBRN, Tasikmalaya : Kota Tasikmalaya hingga saat ini masih tercatat sebagai daerah dengan angka kemiskinan tertinggi di Jawa Barat. Namun demikian, hasil evaluasi DPRD Kota Tasikmalaya, penanganan kemiskinan masih belum maksimal.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Dede Muhammad Muharom mengatakan, ada berbagai faktor yang menyebabkan penanganan kemiskinan tidak maksimal. Diantaranya, validitas data yang tidak jelas.

“Yang menangani kemiskinan bahkan tidak memiliki detail yang jelas, bahkan hanya menerima laporan dari bawah, tanpa melakukan verifikasi faktual,” kata Dede kepada RRI, Jumat (5/8/2022).

Kondisi inilah, yang akhirnya menjadi  penyebab, penanganan kemiskinan tidak maksimal.

“Bisa saja ketika dinas tidak memiliki data yang jelas, program bantuan pemerintah akhirnya tidak tepat sasaran. Kami minta ini diperbaiki, agar penananganan kemiskinan dapat dilakukan dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu berdasar data Jumlah penduduk miskin atau penduduk dengan pengeluaran per kapita, per bulan di bawah garis kemiskinan, di Kota Tasikmalaya, mengalami kenaikan sebesar 3,33 ribu jiwa (0,16 persen), dari 86,13 ribu jiwa (12,97 persen) pada tahun 2020 menjadi 89,46 ribu jiwa (13,13 persen) pada tahun 2021.

Kenaikan jumlah penduduk miskin ini dipicu pandemi Covid-19, yang menyebabkan perekonomian warga Kota Tasikmalaya terpuruk. 

Komnas HAM: Autopsi Jenazah Brigadir J Dilakukan Ahli

209ea8ec08fd1285a69fbb9e39e4a000.jpg

KBRN, Jakarta: Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik memastikan, autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan oleh ahli. 

“Tunggu saja hasil autopsi ulang, dan yang ditunjuk (melakukan autopsi, Red) sudah para ahli,” katanya dalam diskusi daring bertema ‘Menguak Kasus Penembakan Brigadir J: Masa Depan Polri di Tangan Bareskrim dan Satgasus’, Jumat (5/4/2022).

Ia meminta semua pihak tidak berpekulasi dan larut dalam perdebatan, terkait kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tersebut. 

Sebab menurutnya, orang-orang yang melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J punya kredibilitas tinggi. 

“Nama-nama itu saya tanya ke berbagai universitas, nama nama yang sangat kredibel, juga ada unsur TNI,” ujarnya. 

Terlebih, tambahnya, proses autopsi dipantau oleh pihak-pihak yang kredibel pula, seperti Kompolnas dan Komnas HAM. 

“Dan dipantau oleh pengacara (Brigadir J, Red),” ucapnya. 

Penggunaan Pasal Kasus Brigadir J Jadi Perhatian IPW

bb03d646034778e23ece921f385d31da.jpg

KBRN, Jakarta: Penggunaan pasal yang disangkakan terhadap Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J mendapat perhatian Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Penyidik Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Penyidik telah memiliki bukti-bukti awal bahwa tindak pidana yang dilakukan terkait matinya Brigadir J ini bukan oleh satu orang,” katanya dalam diskusi daring bertema ‘Menguak Kasus Penembakan Brigadir J: Masa Depan Polri di Tangan Bareskrim dan Satgasus’, Jumat (5/4/2022).

Ia meyakini dalam waktu dekat ini penyidik Polri akan menetapkan tersangka lain. Sebab, pasal 56 KUHP mengatur tentang pihak-pihak yang membantu suatu kejahatan.

“Ada tersangka lain. Siapa tersangka lain ini? Analisis IPW tersangka lain ini terkait dengan tindakan perlindungan yang dilakukan dengan cara tindakan unprofesional conduct atau penghalangan penyidikan. Ada yang ditutup-tutupi pihak tertentu,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan dengan sengaja. Pasal ini berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Pasal 55 KUHP berbunyi:

Ayat 1:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat 2: Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Tim Irsus pimpinan Irwasum telah memeriksa 25 personel polisi terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pemeriksaan terhadap 25 polisi itu juga karena mereka diduga membuat hambatan dalam penanganan TKP dan penyidikan.

“25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ujar Kapolri.

Ribuan Honorer Nakes dan Non-Naskes Menuntut Diangkat ASN

9cebc41f086fd40b2515bd3708e9980e.jpeg

KBRN, Bandung: Forum Komunikasi honorer Fasyankes Jawa Barat, melakukan aksi damai di depan gedung Sate, Bandung, Jumat (5/8/2022), aksi yang diikuti puluhan ribu tenaga kesehatan atau nakes dan non nakes se-Jabar ini di awali dengan long march dari masjid Pusdai di jalan Diponegoro hingga depan Gedung Sate.

“Yang datang kesini estimasi 10 ribu,” kata Ketua Forum Komunikasi honorer Fasyankes Jabar, Suhendri, di sela aksi damai.

Suhendri menilai, Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK serta isu outsourcing pegawai pemerintah khususnya pekerja Fasyankes, membuat honorer di fasilitas pelayanan cemas.

“(Aksi damai) Dalam rangka kita menuntun hak kita,” tegasnya.

Apalagi menurut Suhendri, hingga saat ini, perhatian dari pemerintah untuk nakes dan non nakes masih kurang, terutama dari segi gaji yang masih di bawah kata layak.

“Jadi sampai saat ini kami intinya masih mendapatkan upah atau honor dibawah layak,” tambahnya.

Ia berharap, Aksi ini dapat diakomodir oleh pemerintah agar para nakes tersebut mendapatkan kejelasan status menjadi ASN maupun PPPK agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.

“Ya harapan kami terkait dengan masalah PP 49 2018 tentunya kami non ASN nakes dan non nakes yang bekerja di fasyankes pemerintah baik di puskesmas maupun RS untuk diakomodir semuanya dan diangkat sebagai ASN,” harap Suhendri.

Tangani Stunting, Pemkab Garut Anggarkan Miliaran Rupiah

91bd10cac392abbfbc87803d1620b1e6.jpg

KBRN, Garut : Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kian gencar menanggulangi stunting. Langkah konkret pun dilakukan, salah satunya melalui inovasi  program T.O.S.S, yang berakronim Temukan, Obati, Sayangi, dan anak Stunting. Pemkab Garut kini sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp. 5.9 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Ia menyampaikan, anggaran tersebut nantinya akan dibelikan susu yang khusus di rekomendasikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai formula makanan tambahan yang akan diberikan kepada anak anak yang mengalami stunting.

“Kita sudah menyiapkan dari APBD kurang lebih Rp. 5,9 milyar  untuk membeli susu, ini adalah susu khusus yang di rekomendasikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai formula makan tambahan yang akan diberikan kepada anak-anak yang stunting, dilakukan oleh Puskemas, dilakukan pemeriksaan, ini ada juga telurnya yang diberikan, juga ada biskuit,” ungkap Rudy, saat melakukan monitoring penanggulangan stunting di Puskesmas Cisompet, Kabupaten Garut, Jumat (5/8/2022).

Berdasarkan hasil peninjauan, menurut Rudy, di Kecamatan Cisompet,  dari 4.000 balita yang dilakukan penimbangan, 4,5 persen atau 200 orang yang mengalami stunting.

“Hari ini 3 Agustus 2022 saya berada di Puskesmas Cisompet, ini satu daerah yang sangat luas sekali dengan jumlah penduduk hampir 70.000 orang, ada 4.000 orang kemarin bayi dari umur 0 sampai 59 bulan ditimbang, ternyata di sini yang stuntingnya hanya 4,5% ini hanya sekitar 200 orang,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Garut mengajak seluruh pihak untuk menyayangi balita yang mengalami stunting.Guna menyongsong generasi emas di 2025.

“Ayo kita sayangi mereka yang stunting, supaya sumber daya manusia Kabupaten Garut hebat luar biasa, (guna menyongsong) generasi emas di 2045. Puskesmas Cisompet Mantap!,” tandasnya.

AK Group Hadirkan Dealer Ford Terlengkap di Jakarta

rockomotif-dealer-ford-ak-mampang-01.jpg

ROCKOMOTIF, Jakarta – Setelah pada Maret 2022 lalu Ford kembali membuka penjualan ritel di Indonesia, kini langkah tersebut kembali diperkuat dengan menghadirkan dealer Ford AK Mampang dengan layanan lengkap 3S (Sales, Service and Spare part).

Dealer Ford AK Mampang tidak hanya melayani penjualan semata, namun kebutuhan perawatan berkala serta ketersediaan part untuk kebutuhan konsumen juga dapat terpenuhi dengan sangat baik.

Jaringan baru ini berada di bawah naungan Kreasi Auto Kencana, yang merupakan unit bisnis perusahaan PT Mitra Bisnis untuk mengoperasikan segala kebutuhan konsumen yang mereka butuhkan.

Berkat komitmen serta keteguhannya dalam bisnis Ford, RMA, selaku distributor Ford di Indonesia menyambut baik langkah pembukaan dealer Ford AK Mampang sebagai langkah untuk kembali membuka asa kepada pecinta brand asal Amerika di Indonesia.

Dealer Ford AK Mampang hadirkan layanan 3S untuk konsumen
Dealer Ford AK Mampang hadirkan layanan 3S untuk konsumen

“Kami bangga mengumumkan kemitraan kami dengan AK Group untuk membuka dealer Ford pertama di Jakarta. AK Mampang akan menawarkan the Ranger & Everest, both the fleet and the sport models. Kedua jenis kendaraan ini telah menunjukkan kinerja penjualan yang kuat di 180 negara di seluruh dunia, terutama di Asia Tenggara. AK Mampang memiliki semua infrastruktur yang dibutuhkan untuk memberikan layanan kepada semua pelanggan, terutama yang berdomisili di wilayah Jakarta Selatan,” jelas Pinaki Mukherjee, Country Manager RMA Indonesia, dalam persemiannya di Jakarta Selatan (5/8/2022).

Sementara itu, Andee Yoestong, selaku pemilik dealer Ford AK Mampang juga menyambut baik kepercayaan yang diberikan RMA Group terhadap pihaknya dalam mengembangkan bisnis Ford di Indonesia. Melalui kehadiran jaringan baru ini, Andee Yoestong, menjelaskan kehadiran layanan ini menjadi pembuktian atas komitmen pihaknya untuk konsumen di Tanah Air.

“Bersama RMA Group, kami terus membuktikan semangat kami dalam mendekatkan Ford kepada konsumennya di Jakarta. Kami percaya Ford AK Mampang akan menjadi solusi bagi mereka yang selalu menantikan pengalaman berkendara premium bersama Ford di Jakarta,” tambah Andee, di sela-sela peresmiannya.

Dengan standar 3S yang ditawarkan, konsumen akan dapat melakukan perawatan dan perbaikan untuk kendaraan mereka dengan fasilitas 4 stall yang dimiliki oleh Ford AK Mampang. Tidak hanya itu, adanya gudang suku cadang yang otentik dari Ford akan memudahkan konsumen dalam melakukan pembelian untuk komponen fast moving dan slow moving dengan harga terjangkau.

Toyota Vios Berhenti Produksi, TMMIN Berikan Klarifikasi

rockomotif-vios-berhenti-produksi.jpg

ROCKOMOTIF, Jakarta – Kabar mengenai Toyota Vios berhenti produksi berhasil menyita perhatian industri otomotif. Hal ini langsung menjadi perbincangan hangat lantaran model tersebut jarang diterpa isu tidak sedap.

Menanggapi kabar tersebut, pihak Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) akhirnya memberikan klarifikasi terkait kabar tersebut. Melalui pesan singkat yang diterima redaksi ROCKOMOTIF.COM, mereka menyangkal bahwa model sedan tersebut telah disuntik mati.

“Bersama dengan TAM (PT Toyota Astra Motor), kami memastikan pasokan model Vios untuk konsumen terjaga. Selain itu kami akan memberitahukan kepada teman-teman media pada waktunya,” ujar Bob Azam Direktur Corporate Affairs TMMIN, dalam pesan singkat tersebut.

Kabar mengenai Toyota Vios berhenti produksi ini langsung menjadi pusat perhatian saat sebuah video mendadak viral di sosial media. Dalam akun Mobilgue, sejumlah karyawan pabrik Toyota tersebut mengucapkan ‘Terima kasih Vios telah menjadi bagian sejarah sukses khususnya Plant 2’.

Tidak hanya sekedar mengucapkan perpisahan kepada model tersebut, namun dalam video yang diunggah ini juga terlihat para karyawan pabrik ini menampilkan susunan huruf Sayonara Vios yang dipegang oleh beberapa karyawan.

Jika dilihat dari ketersediaan model, pada laman resmi Toyota Astra Motor, sedan ini masih ditawarkan untuk konsumen dalam dua varian, yakni Type E Manual yang dibanderol dengan harga Rp 293 jutaan, Type G Manual yang dihargai senilai Rp 311 jutaan serta Type G CVT dengan harga Rp 325 jutaan.

Menyoal spesifikasinya, sedan ini dibekali dengan mesin empat silinder segaris DOHC Dual VVT-i berkapasitas 1.5 liter dan mampu menghasilkan tenaga sebesar 105 tk dan torsi 14,3 kgm. Untuk dukungan keselamatannya, pabrikan telah menyematkan berbagai fitur diantaranya 7 SRS Airbag, Hill-start Assist, Vehicle Stability Control, ABS + EBD + BA, ASEAN NCAP Safety Rating, serta 3 titik seatbelt.

Recent Posts