Beranda blog Halaman 1096

XL Axiata Terus Perkuat Jaringan Data Hingga ke Pulau Kalimantan

IMG-20230210-WA0002_copy_800x533.jpg

review1st.com – PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) terus berupaya meningkatkan kualitas jaringan 4G di Kalimantan. Perluasan jaringan hingga ke pelosok dan wilayah perbatasan negara.

Dalam setahun terakhir XL Axiata telah menambah jumlah BTS 4G lebih dari 1.100 unit di seluruh wilayah Kalimantan, angka tersebut meningkat sebesar 42% YoY. Hingga kini, lebih dari 50% BTS XL Axiata sudah terfiberisasi.

Saat ini, infrastruktur jaringan XL Axiata di seluruh Kalimantan diperkuat oleh kabel fiber optic yang jalurnya membentang sepanjang lebih dari 9.300 kilometer.

Jalur fiber optic yang menjangkau ke lima provinsi di Kalimantan ini menjadi tumpuan bagi jaringan infrastruktur XL Axiata serta menghubungkannya dengan pulau Sumatera, Jawa, Bali, Lombok, dan Sulawesi.

Direktur & Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Darmayusa, mengatakan, ”Kami berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya pemerataan akses internet hingga ke pelosok area. Dalam tiga tahun terakhir, XL Axiata berfokus memperluas jaringan di luar Jawa, termasuk melakukan ekspansi jaringan data secara masif di Pulau Kalimantan.

Langkah strategis ini perlu dilakukan mengingat permintaan masyarakat Kalimantan atas layanan data XL Axiata terus meningkat. Dalam setahun, trafik XL Axiata di seluruh Kalimantan meningkat hingga 29%.”

I Gede Darmayusa menambahkan, sejak pemerintah resmi menetapkan calon Ibukota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur, XL Axiata secara bertahap terus menyiapkan pembangunan infrastruktur dan ekosistem jaringan di wilayah IKN.

XL Axiata berkomitmen mendukung pembangunan IKN dengan menyediakan jaringan telekomunikasi dan data yang disesuaikan dengan kebutuhan serta perkembangan pembangunan di sana.

Untuk memastikan kondisi jaringan telekomunikasi dan data XL Axiata di area perbatasan negara, I Gede Darmayusa melakukan pemantauan langsung terhadap kualitas jaringan hingga sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kamis (9/2).

Pada kesempatan tersebut I Gede Darmayusa juga menyaksikan tim teknis yang sedang melakukan pemeliharaan BTS di salah satu menara yang berlokasi di Jalan Lintas Malindo, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Selain itu juga XL Axiata telah membangun jaringan kabel fiber optik international Batam – Serawak yang menghubungkan Malaysia – Indonesia melalui Entikong – Pontianak sepanjang 120 km.

Infrastruktur ini akan memperkuat koneksi internet antara Batam, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dengan kinerja dan latency yang lebih cepat dan berkualitas. Infrastruktur ini sudah beroperasi sejak 1 Juni 2022.

Jaringan kabel optik ini juga menjadi alternatif gateway international yang baru bagi Indonesia menuju Kuching, Serawak, dan Hongkong, serta menambah keragaman dan keandalan koneksi ke beberapa POP/HUB di Asia, yang sekaligus akan mendukung jaringan telekomunikasi untuk Ibu Kota Negara di Kalimantan.

Bagi XL Axiata, infrastruktur baru ini penting untuk bisa mengatasi peningkatan trafik data di masa depan dan menyediakan jaringan berkualitas sehingga bisa memberikan layananan terbaik kepada pelanggan.

Saat ini, jaringan data berkualitas XL Axiata di Kalimantan telah menjangkau lebih dari 1.800 desa/kelurahan, 466 kecamatan di 55 kota/kabupaten yang tersebar di lima provinsi, atau lebih dari 75% populasi Kalimantan. Jaringan XL Axiata di seluruh Kalimantan ini didukung oleh total lebih dari 5.800 BTS 4G.

Jaringan USO dan Non 3T

Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pelosok-pelosok Kalimantan yang sebelumnya tidak terjangkau jaringan akses telekomunikasi dan data, sejak 2018, XL Axiata juga mengoperasikan jaringan USO bekerja sama dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Indonesia (BAKTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Total ada 96 titik BTS USO, semuanya 4G. Di Kalimantan Barat, total BTS 80 unit BTS USO, masing-masing di Kabupaten Bengkayang 8 unit, Kayong Utara 3 unit, Ketapang 16 unit, Landak 5 unit, Melawi 3 unit, Sambas 4 unit, Sintang 22 unit, Kapuas Hulu 3 unit, dan di Sanggau 16 unit.

Di Kalimantan Selatan total 14 BTS USO, semuanya di Kabupaten Tabalong. Di Kalimantan Tengah, ada 2 BTS USO yang ada di Kabupaten Seruyan.

Tak hanya jaringan USO, XL Axiata juga mendukung program pemerintah dalam upaya pemerataan layanan data melalui program jaringan Non 3T di seluruh wilayah Kalimantan.

Hingga kini, XL Axiata juga telah mengoperasikan jaringan Non 3T sebanyak 178 BTS yang tersebar di semua provinsi di Kalimantan yang terdiri dari, Kalimantan Barat sebanyak 16 BTS, Kalimantan Selatan 42 BTS, Kalimantan Tengah 86 BTS, Kalimantan Timur 25 BTS dan Kalimantan Utara 9 BTS.

“Pengoperasioan jaringan USO dan Non 3T ini merupakan wujud nyata dari komitmen XL Axiata dalam mendukung program pemerintah dengan turut berperan aktif dalam upaya pemerataan layanan data dan pertumbuhan ekonomi digital hingga area terdepan dengan terus memperluas dan memperkuat jaringan telekomunikasi,” tambah I Gede Darmayusa.

Kisruh Pasar Ciasem Subang, Dedi Mulyadi Turun Tangan

kisruh pasaer ciasem subang dedi mulyadi turun tangan

Suarasubang.com – Kisruh antara warga vs pengelola Pasar Ciasem, Kabupaten Subang semakin memanas. Bahkan, warga Ciasem sampai mengadu ke Dedi Mulyadi yang akrab disapa kang Dedi sebagai mediator.

Kisruh antara warga dan pengelola Pasar Ciasem ini sendiri bermula dari tidak adanya titik temu soal jalan umum yang diklaim semakin menyempit oleh warga. Masing-masing mengaku memiliki bukti mengenai pemakaian lahan.

Terkait kisruh Pasar Ciasem ini, Kang Dedi yang menerima pengaduan dari warga kemudian mendatangi lokasi (8/2) untuk mengetahui duduk perkaranya.

Warga menuding pasar telah mengambil hak jalan umum yang biasa dipakai untuk aktivitas sehari-hari. Di lain pihak, pengelola pasar mengaku sudah mengantongi izin dan tidak merasa merebut hak warga.

“Minggu lalu saya kedatangan warga yang mengatakan jalur milik warga digunakan untuk sarana pasar. Kemudian meminta saya menengahi agar masalahnya selesai,” ujar Kang Dedi.

Ia menambahkan jika warga ingin mengembalikan lagi ke fungsi jalan. Kedatangannya sendiri dilakukan untuk mengecek kebenarannya seperti apa.

Di lokasi, Kang Dedi yang melakukan pemantauan dan diskusi dengan pihak terkait langsung dirubung warga dan dihujani keluh kesah. Mereka keberatan dengan pihak pasar yang ditengarai telah mengambil hak warga.

Saat ditanya soal persetujuan warga oleh Kang Dedi, warga sontak mengaku tidak ada persetujuan apa-apa. Bahkan warga menegaskan jika pasar sudah melebihi yang seharusnya. Akses jalan yang menyempit menyulitkan transportasi warga.

Di waktu yang sama, Kang Dedi pun langsung menemui pihak pasar untuk melakukan mediasi. Berdiskusi dengan pengelola dan pengembang disaksikan Polsek dan Koramil setempat.

Kang Dedi menyoal mengenai batas batas jalan yang merupakan fasilitas umum. Pihak pasar melalui perwakilannya menegaskan bahwa mereka tidak merasa merebut hak warga apalagi mengklaim jalan tersebut.

Di sela-sela tanya jawab, kondisi memanas antara warga dan pihak pasar. Tapi Kang Dedi mencoba meredakan tensi dengan mengajak pengelola dan warga menuju belakang pasar yang menjadi pangkal persoalan.

Kondisi jalan di belakang pasar yang seharusnya memiliki lebar enam meter memang terlihat menyempit. Kondisinya terlihat berantakan dan masih belum tertata sehingga makin mempersulit akses warga.

akses jalan pasar ciasem subang

 “Yang dibutuhkan pasar dan warga Subang adalah akses jalan. Saya ini berbicara akses jalan warga karena kan alokasi tanah milik negara, tetap akses jalan warga harus tetap ada, bukan bicara kepemilikan,” kata Kang Dedi meninjau lokasi.

Alhasil, Kang Dedi meminta aturan Kembali ditegakkan. Jalan yang seharusnya enam meter harus Kembali seperti semula. Selain sebagai akses warga, jalan tersebut juga berguna untuk akses pasar.

Terkait soal titik temu yang masih alot antara warga dan pengelola, Kang Dedi berjanji akan berkomunikasi dengan Pemkab Subang untuk menyelesaikan kisruh Pasar Ciasem ini. (HW/HP)

3 Korban Penganiayaan dan Penjarahan di Muratara Asal Garut Berhasil Pulang Kampung

Korban-Penganiayaan-dan-Penjarahan-di-Muratara-Asal-Garut-.jpg

harapanrakyat.com,- Pedagang jaket asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang menjadi korban penganiayaan dan penjarahan di Muratara (Musi Rawas Utara) Sumatera Selatan, berhasil selamat pulang ke kampung halamannya, Kamis (9/2/2023) malam. Tiga dari lima korban tersebut tiba di Garut setelah dijemput oleh petugas Dinas Sosial setempat. Sementara dua korban lainnya terpaksa menunda kepulangan lantaran harus mengamankan harta bendanya.

Baca Juga: 5 Pedagang Jaket Asal Garut Dituduh Penculik hingga Diamuk Massa di Sumsel

Tiga korban amukan massa di Muratara Sumsel ini dijemput oleh petugas Dinas Sosial Garut di wilayah Purwakarta. Tiga korban tersebut bernama Dadang Wahyudi, Taufik Lubis, dan Asep Erwin. Mereka berangkat dari Sumatera Selatan bersama rombongan pedagang asal Jawa Barat menggunakan angkutan umum menuju Kabupaten Purwakarta.

Korban Penganiayaan dan Penjarahan di Muratara Asal Garut Alami Trauma

Saat ditemui di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Garut, Kamis (9/2/2023) malam, salah satu korban penganiayaan dan penjarahan di Muratara, Dadang Wahyudi, mengaku mendapat perlakuan kekerasan dari massa yang termakan isu penculikan. Ia dan keempat teman sesama pedagang, dipukuli dan dijarah oleh massa yang mengamuk.

“Saya lagi berdagang, masyarakat di sana lagi panik- paniknya ada isu culik. Saya dan teman dicurigai dan dituduh penculik,” katanya.

Baca Juga: Tak Terima Rakyatnya Dianiaya dan Dijarah di Sumsel, Wabup Garut: Proses Hukum Harus Berlanjut

Massa yang jumlahnya tak terhitung itu secara beringas menyerang korban dan temannya. Tak hanya melakukan penganiayaan, massa di Muratara juga melakukan penjarahan terhadap barang dagangan dan harta benda milik korban.

“Tidak hanya barang-barang berharga saja, sampai pakaian kami pun habis semua dijarah. Sementara mobil milik bos kami hancur dirusak massa,” ceritanya.

Baca Juga: Buntut Penganiayaan dan Penjarahan 5 Pedagang Jaket di Sumsel, Kadin Garut Tunjuk 2 Pengacara

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Aji Sukarmaji, mengatakan, para korban secara fisik tampak sehat. Namun secara psikis mereka terlihat mengalami trauma. “Mereka kami jemput di Purwakarta. Karena sebelumnya mereka pulang dari Muratara Sumsel bersama rombongan pedagang dari Jawa Barat,” katanya.

Aji menambahkan dua korban penganiayaan dan penjarahan di Muratara lainnya yang juga warga Kabupaten Garut yakni Lucki Wanda dan Yosef Mulyana terpaksa harus menunda kepulangan. Pasalnya keduanya harus mengevakuasi serta memperbaiki mobil yang rusak diamuk warga. “Kedua korban tersebut terus kami pantau sampai mereka pulang ke Garut,” katanya. (Pikpik/R2/HR-Online)

Sedang Monitoring Jalan, Bupati Ciamis Spontan Beri Bantuan Rutilahu ke Lansia di Bojong

kmc_20230209_225618_hASXNjc41q_nCnBh1YX17.jpeg

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya turun langsung memberikan bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) secara spontan. Kali ini warga yang mendapat bantuan adalah Herman, seorang lansia asal Dusun Cisihung, Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Cuaca di hari Kamis (9/2/2023) cukup cerah. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun memutuskan untuk berkeliling ke lapangan. Salah satunya monitoring jalan yang akan dibangun di daerah Cijeungjing.

Hati Herdiat pun terenyuh ketika melihat rumah warga yang kondisinya sangat memprihatinkan. Seraya tidak percaya, ternyata masih banyak rumah warganya yang tidak layak huni dan hidup di bawah garis kemiskinan.

Herdiat pun bergegas langsung menghampiri dan melihat langsung kondisi rumah tersebut. Kemudian Herdiat pun bertemu dengan pemiliknya yang bernama Herman yang usianya sudah 80 tahun. Rumahnya hanya berukuran kecil dan terbuat dari bilik.

Herman pun bercerita kepada Bupati Ciamis bahwa ia tinggal sendiri. Untuk makan sehari-hari hanya mengandalkan anak-anaknya. Mengingat kondisinya yang sudah renta sehingga tidak dapat bekerja lagi.

Setelah mengobrol dengan pemilik rumah, Bupati Herdiat pun kemudian langsung menyerahkan bantuan rutilahu.

Baca Juga: Bupati Ciamis Bantu Dua Rutilahu Warga Munjul saat Monitoring Pembangunan Jalan

“Ketika sedang monitoring jalan ada rumah warga yang kondisinya memprihatinkan. Langsung datangi dan berikan bantuan agar rumahnya bisa diperbaiki dan layak huni,” ujar Herdiat.

Pemberian bantuan rutilahu itu adalah program Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk membantu warga prasejahtera agar memiliki rumah yang lebih layak.

Herdiat berharap bantuan itu dapat membantu meringankan beban pada saat memperbaiki rumah. Mengingat kondisi rumah itu yang sudah tidak layak huni.

“Pemerintah tentunya memprioritaskan kesejahteraan masyarakat. Baik dengan bantuan langsung atau pun bantuan rutilahu sesuai dengan mekanisme,” kata Herdiat. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Rakerda XIII, Dekopinda Subang Dorong Peran Koperasi untuk Tekan Inflasi

1675916313604-01-scaled.jpeg

KOTASUBANG.com, Subang – Dekopinda Kabupaten Subang hari ini kamis (9/2/2023) menggelar acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) XIII di Graha Hatta Dekopinda Subang. Turut hadir bersama puluhan perwakilan koperasi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi.

Ketua Pelaksana, Hardoyo menyampaikan bahwa Kegiatan tersebut mengangkat tema “Dengan Semangat Kolaborasi Menjalin Sinergi Koperasi dan UMKM di Kabupaten Subang”.

Hardoyo juga memaparkan seluruh peserta merupakan perwakilan unsur dari pengurus koperasi seluruh kabupaten Subang “Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pengurus koperasi yang ada di Kab. Subang yang dalam hal ini mengundang sebanyak 80” tutupnya.

Ketua Dekopinda Subang H. Daeng Makmur Tahir dalam sambutannya menghimbau agar gerakan Koperasi menyalurkan dananya untuk keperluan produktif seperti UMKM.

“Berapa dana yang disalurkan untuk UMKM ?, jangan sampai uang yang beredar di koperasi itu lebih banyak untuk konsumtif saja. Kita dorong 30-40 persennya dipakai untuk produktif. Karena kalau tidak, inflasi kita akan tinggi, tidak akan menghasilkan produk.

Wakil Bupati Subang menekankan bahwa pengurus koperasi harus produktif dalam sektor pembinaan koperasi yang ada dibawah naungan Dekopinda Kab. Subang

Kang Akur, sapaan akrab wakil Bupati Subang juga berharap dengan peran Dekopinda kab. Subang, tingkat produktifitas koperasi sebagai pendorong UMKM harus signifkan “Dekopinda harus menjadi opteker para pelaku UMKM di Subang”

Kang Akur juga berharap dengan eksistensi koperasi hari ini Masyarakat kita bisa lebih maju, tentu dengan Jumlahnya para pelaku UMKM hingga sampai delapan puluh ribu yang membutuhkan pendampingan di era digital hari ini

Kang Akur juga menekankan, jangan sampai pelaku UMKM ini terjebak pada pinjaman rentenir dan pinjaman online “Tantangannya kedepan di era digitalisasi lebih besar, sehingga diperlukan peran dari Dekopinda untuk pelaku UMKM, dengan Memberikan pelatihan kepada para pelaku koperasi agar tidak ketinggalan” ucap Kang Akur yang juga penasihat Dekopinda Subang.

Kang Akur juga mengajak kepada seluruh peserta untuk mampu menangkap Peluang juga tantangan, di era digital “jangan sampai handphone kita sudah smart tapi kita tetap masih gagap teknologi” pungkasnya

Dilanjutkan dengan pembukaan agenda rakerda Dekopinda Subang ke XIII dan diteruskan Diskusi bersama ketua Dekopimwil Jabar

Turut hadir dalam acara tersebut yakni Ketua Dekopimwil Jabar, Sekdis DKUPP dan jajaran, Jajaran Pengurus Dekopinda Kab. Subang dan para peserta Rakerda.

 

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus SPK Bodong Dinkes Sukabumi

IMG_20230209_212114.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUKABUMI – Kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Bahkan, kali ini Kamis (09/02/23) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga menelan kerugian negara mencapai puluhan miliyar tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan sebelum dilakukan penahanan, tiga tersangka yang diketahui berinisial HA yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi dan SR serta DI ini, dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis (09/02) sore.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 itu, langsung digiring sekira pukul 18.53 WIB oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan baju rompi berwana orange yang bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, sengaja melakukan penetapan tersangka dan penahanan tersangka dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait SPK fiktif keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016 lalu.

“Mengenai tindak pidana SPK fiktif pada Dinas Kesehatan tahun 2016 itu, dimana tersangka pertama adalah inisial HA, SR dan DI. Dari tiga tersangka ini, satu diantaranya sekarang sudah pensiun berinisial DI,” kata Siju.

Berdasarkan pemeriksaan, sambung Siju, tiga tersangka ini yang diketahui DI merupakan staff perencanaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2016. Sementara, SR selaku Kepala Seksi Program Dan Perencanaan pada Dinas Kesahatan Kabupaten Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016. Sedangkan, HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016.

“Dugaan kasus SPK fiktif ini, telah merugikan keuangan negara. Nah, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2016 dan terhadap dugaan SPK fiktif di Bank BJB Cabang Palabuhanratu tahun 2016 dengan Nomor: PS.01.01/312/Sekret/2023 tanggal 8 Februari 2023 dengan total sebesar Rp37.337.076.824,” paparnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini terancam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Sementara pasal yang disangkakan. Yaitu, Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukumannya di 15 tahun kurungan penjara. Saat ini, para tersangka akan ditahan di Lapas Warungkiara IIB di Warungkiara selama 20 hari, yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi dengan hasil sehat,” imbuhnya.

Ketika disinggung mengenai ada penambahan tersangka lain pada kasus tindak pidana korupsi pada SPK fiktif tersebut. Ia mengaku, belum bisa menjawab. Sebab, menurutnya sampai saat ini belum ada yang menyentuh bukti apapun yang mengarah baik kepada Bank BJB maupun kepada para pengusaha.

“Jadi, nanti tergantung dari 3 orang ini. Apakah tiga orang itu akan mengemukakan tersangka lain apa tidak. Jadi, dalam waktu penahanan 20 hari di Lapas Warungkiara itu, mereka akan terus kita periksa,” pungkasnya. (Eka Lesmana)

Tinjau Jembatan Gantung Mekarwangi, Bupati Subang Janjikan Pembangunan Secepatnya

IMG_20230209_211739.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Usai membagikan sertifikat PTSL Lintas Sektor Bidang UMKM, Bupati Subang H. Ruhimat meninjau secara langsung kondisi jembatan penghubung Kecamatan Pagaden Barat dengan Kecamatan Cikaum, di Desa Mekarwangi, Kamis (09/02/2023).

Jembatan penghubung Kecamatan Pagaden Barat dengan Kecamatan Cikaum tersebut merupakan jembatan darurat yang dibuat menggunakan kayu dan berbentuk jembatan gantung.

Melihat kondisi jembatan dan pentingnya jembatan tersebut bagi mobilitas masyarakat, Kang Jimat langsung berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR Subang agar segera dibangun jembatan di titik tersebut.

Kepada masyarakat di sekitar lokasi jembatan gantung, Kang Jimat menyatakan pembangunan jembatan akan dimulai dalam waktu 3 bulan ke depan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Muspika Kecamatan Pagaden Barat, Camat Cikaum, dan masyarakat Desa Mekarwangi.

Kisah Nana, Sudah 48 Tahun Jualan Lahang di Tasikmalaya

IMG_20230209_220101_sWjPuuxJ2W_71cw328U4c.jpeg

harapanrakyat.com,- Di bawah sinar mentari pagi, Nana (70) dengan penuh semangat memanggul sebuah bambu berisi lahang (minuman tradisional dari aren) jualan berkeliling menyusuri tempat keramaian Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Bambu berisi 3 liter lahang yang ia jual itu apabila habis bisa menghasilkan uang Rp 100 ribu. Lansia asal Desa Mandalagiri, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya ini telah menjadi penjual lahang sejak tahun 1975 atau sudah 48 tahun.

Di sela kesibukannya menjual lahang di Alun-alun Singaparna, Nana pun bercerita pengalamannya menjajakan minuman tradisional tersebut. Uang Rp 100 ribu dari hasil menjual lahang, hanya Rp 35 ribu saja yang ia bisa bawa pulang ke rumah untuk kebutuhan hidup sehari-hari bersama istrinya.

Nana membeli lahang dari orang lain dengan modal Rp 50 ribu. Kemudian untuk ongkos naik angkutan umum Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu untuk makan. Meski penghasilan bersihnya tidak lebih dari Rp 50 ribu, namun Nana tetap bersemangat jualan. Agar masyarakat Tasikmalaya bisa tetap merasakan sensasi meminum lahang yang manis dan segar.

Nana Jualan Lahang Door to Door

Dengan pengalamannya puluhan tahun, ia pun menawarkan lahang secara langsung hingga door to door.

“Saya jualan keliling sudah 1975. Satu bambu yang isinya 3 leter paling cuma Rp 100 ribu, Rp 50 ribu untuk modal, 10 ribu untuk ongkos naik angkutan umum, buat makan Rp 5 ribu jadi bawa uang ke rumah 35 ribu buat makan istri,” kata Nana, Kamis (9/2/2023).

Nana pun mengaku sudah puluhan tahun berumah tangga namun belum dikarunia anak. Bahkan istrinya pun sekarang sedang sakit darah tinggi.

“Saya mah hanya jualan saja. Alhamdulillah selalu habis tiap hari, tiap hari keliling jualan lahang, tidak punya anak pak, istri saya mah sakit darah tinggi,” katanya.

Nana tidak mematok harga saat menjual lahang tapi tergantung permintaan dari pembeli. Warga biasanya membeli dari mulai Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu.

“Lahang kalau tidak cepat habis nanti bisa basi. Jadi sejak pagi-pagi kalau bisa harus langsung habis,” pungkasnya. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Kejari Bandung Tetapkan Mantan Kepala KCP BJB Pangalengan Tersangka Dugaan Korupsi

tersangka-korupsi-bjb-pangalengan.jpeg

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung resmi menetapkan Achmad Majudin Syam Pradipta sebagai tersangka dugaan korupsi.

Aparat penegak hukum menduga, mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank bjb Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu, melakukan korupsi dalam program member get member (MGM) Bank bjb.

Dalam keterangan resminya, Kamis (9/2/2023), Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menjelaskan kronologi modus dugaan tindak korupsi tersebut.

Baca Juga : Hakim PN Bale Bandung Vonis Bebas Mantan Ketua DPRD Jabar

Ia mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, tersangka melakukan rekayasa dan mengatur dua rekening debitur eksisting. Tersangka menjadikan dua rekening ini menjadi sarana penampungan pencairan dana program tersebut.

Selanjutnya, kata ia, tersangka mengambil uang fee yang sudah masuk ke dua rekening debitur itu dengan maksud untuk memperkaya dan menguntungkan dirinya sendiri.

“Padahal, dua debitur itu tidak mengetahui tentang adanya program ini (MGM). Tindakan tersangka ia lakukan saat masih menjabat sebagai Kepala KCP Bank bjb Pangalengan,” ungkap Mumuh.

Mumuh juga menjelaskan, tindakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada periode Juni 2019 hingga Mei 2021. Akibat tindakan tersangka ini, lanjut Mumuh, total kerugian negara mencapai Rp 334.780.000.

Saat ini, tersangka sudah mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai 9 Februari 2023. Hal tersebut tertuang dalam surat perintah penahanan tersangka Nomor PRINT-05/M.2.19/F/.2/02/2023.

Atas kasus ini, lanjut Mumuh, dakwaan primer yang menjerat tersangka yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primer.

Baca Juga : Kejati Serahkan Tersangka Korupsi BOS Kemenag Jawa Barat

Selain itu, menjerat tersangka dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan subsider. (Ecep/R13/HR-Online)

Tidak Ada Kejelasan di Liga 3 Nasional, PSGC Ciamis Bubarkan Pemain

IMG_20221209_162441_arHs1mYM0M_yRNccTUt45.jpeg

harapanrakyat.com,- Tim kebanggaan Tatar Galuh yakni PSGC Ciamis membubarkan para pemainnya. Hal tersebut mengingat tidak adanya kejelasan kelanjutan liga 3 Nasional. Pasalnya, PSSI sebelumnya telah menghentikan liga 3 dan liga 2 Indonesia.

Pengurus Manajemen PSGC Ciamis Erwan Darmawan mengatakan pihaknya sementara ini membubarkan para pemain. Pada kompetisi kemarin, PSGC Ciamis tidak lolos ke babak semi final, maka dari itu para pemain diliburkan dulu sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

“Meskipun telah kami bubarkan, namun para pemain tetap setia dan bersedia jika kompetisi berlanjut akan membela PSGC Ciamis kembali,” katanya, Kamis (9/2/2023).

Menurutnya, untuk kewajibannya terhadap para pemain itu semuanya sudah dilaksanakan. Jadi, kontrak pemain habis dan pembayarannya juga telah selesai.

Baca Juga: Berharap PSGC Naik Kasta, Balad Galuh Sampaikan ini ke Bupati Ciamis dan Manajemen

“Kita sudah selesai semuanya, tidak ada tunggakan. Jadi, ketika Liga 3 berakhir kontrak mereka juga selesai,” tuturnya.

Erwan saat ini masih menunggu kabar dari PSSI terkait kelanjutan Liga 3 yang saat ini belum ada titik terang dan juga kejelasannya.

“Akan tetapi, jika Liga 3 berlanjut kami siap untuk membangun tim lagi,” terangnya.

Erwan menambahkan, jika berdasarkan kuota regulasi sebelumnya, PSGC Ciamis bisa lolos ke Liga 3 Nasional. Pasalnya Laskar Singacala berhasil menduduki posisi ketiga.

“Tapi, hal itu bisa saja berubah. Karena hal itu sesuai regulasi dari PSSI untuk Liga 3 Nasional,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Recent Posts