Beranda Berita Subang Besok ! Aturan Ganjil Genap Mulai Diberlakukan di Ruas Jalan Kota Subang

Besok ! Aturan Ganjil Genap Mulai Diberlakukan di Ruas Jalan Kota Subang

Ganjil_Genap_Subang.jpeg

KOTASUBANG.com, Subang.com, – Polres Subang akan melakukan penerapan ganjil-genap mulai MInggu, 22 Agustus 2021 besok. Penerapan ganjil genap ini akan diberlakukan di 3 ruas utama Subang, yaitu di Jalan Ahmad Yani (Wisma Karya-Pujasera), Jalam Soeprapto (Perempatan Andalas-Lampu Satu) dan jalan Otista-Wangsa Gofarana (Perempatan Sinta-alun-alun).

Dengan penerapan ganjil genap tersebut maka kendaraan yang berplat nomor ganjil hanya bisa melewati 3 ruas jalan tersebut pada tanggal ganjil, dan sebaliknya kendaraan yang berplat nomor genap hanya bisa melewati jalan itu ditanggal genap.

BACA JUGA:  PT DAHANA Kampanyekan Perangi Judi Online

Aturan ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat saja, sedangkan untuk kendaraan lainnya tidak diberlakukan. Waktu diberlakukan aturan ini setiap pukul 08.00-10 WIB pagi dan 16.00-19.00 WIB.