Aparat kepolisian akhirnya membongkar kasus rekayasa begal di Subang secara terang benderang setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap video viral. Rekaman video tersebut memperlihatkan seorang pemuda dengan balutan tisu pada mata serta tali tambang pada tangan.
Selain itu, warga menemukan pemuda bernama Pajar Klana tersebut dalam keadaan lemas di depan sebuah rumah makan. Namun, petugas mencurigai pengakuan korban yang menyebut dirinya sebagai sasaran kejahatan perampasan jalanan biasa. Oleh karena itu, tim gabungan kepolisian segera menelusuri tempat kejadian perkara guna mencari bukti-bukti petunjuk baru.
Kronologi Pertemuan Transaksi Tembakau Sintetis di Sukasari
Pihak kepolisian menduga bahwa peristiwa penculikan fiktif ini berkaitan erat dengan rencana transaksi narkotika golongan satu. Sebelum kejadian, Pajar berniat mengambil paket pesanan tembakau sintetis di wilayah persawahan Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang.
Selanjutnya, tiga orang pelaku berjalan kaki menghampiri korban secara tiba-tiba saat berada di lokasi persawahan tersebut. Mereka langsung menutup mata korban menggunakan lembaran tisu serta mengikat kedua belah tangannya ke arah belakang.
Kemudian, para pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil sebelum membuangnya ke wilayah Kecamatan Blanakan.
Penangkapan Dua Pelaku Utama Oleh Tim Reskrim Gabungan
Jajaran Unit Reskrim Polsek Pamanukan bersama Satreskrim Polres Subang bergerak cepat mengejar komplotan pemeras jalanan tersebut. Hasilnya, polisi menangkap dua pelaku utama berinisial II berusia tiga puluh tiga tahun serta NAM.
Pelaku pertama berperan merancang seluruh skenario penculikan palsu serta membuang korban ke pinggir jalan raya Pantura. Sementara itu, pelaku kedua mengaku sebagai anggota polisi aktif yang sedang menggelar operasi pemberantasan pengedar narkoba.
Bahkan, pelaku NAM juga menyediakan unit kendaraan roda empat untuk melancarkan aksi kejahatan pemerasan tersebut.
Ancaman Hukuman Penjara Serta Pengejaran Pelaku Buron
Aparat Polres Subang menahan kedua pelaku di dalam Rutan Mapolres guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat para pelaku menggunakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sementara itu, polisi gencar mengusut perkara rekayasa begal di Subang serta mengejar enam anggota komplotan yang buron. Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengimbau para pelaku buron agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi setempat.
Akhirnya, kepolisian menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika para buronan tersebut mencoba mengabaikan imbauan petugas.








