KOTASUBANG.com, Subang.com, – Polres Subang akan melakukan penerapan ganjil-genap mulai MInggu, 22 Agustus 2021 besok. Penerapan ganjil genap ini akan diberlakukan di 3 ruas utama Subang, yaitu di Jalan Ahmad Yani (Wisma Karya-Pujasera), Jalam Soeprapto (Perempatan Andalas-Lampu Satu) dan jalan Otista-Wangsa Gofarana (Perempatan Sinta-alun-alun).
Dengan penerapan ganjil genap tersebut maka kendaraan yang berplat nomor ganjil hanya bisa melewati 3 ruas jalan tersebut pada tanggal ganjil, dan sebaliknya kendaraan yang berplat nomor genap hanya bisa melewati jalan itu ditanggal genap.
Aturan ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat saja, sedangkan untuk kendaraan lainnya tidak diberlakukan. Waktu diberlakukan aturan ini setiap pukul 08.00-10 WIB pagi dan 16.00-19.00 WIB.