Beranda Berita Nasional Bareskrim Mulai Bongkar Aliran Uang Bos Binomo

Bareskrim Mulai Bongkar Aliran Uang Bos Binomo

e718420b6fe37fd6f80a5a7b8fa76979.jpg

KBRN, Jakarta: Polisi telah menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru kasus trading binary option Binomo dan langsung melakukan penahanan.

Brian terdeteksi pernah mengirimkan uang sebesar Rp120 juta ke Indra Kesuma alias Indra Kenz, juga tersangka dalam kasus sama.

“Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma, ada Februari 2021,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareksrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Minggu (3/4/2022).

Whisnu menyebut, tersangka atas nama Brian Edgar Nababan ditangkap, pada Sabtu (1/4/2022). Dia merupakan pekerja di platform Binomo dengan jabatan manager development.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” jelas dia.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Menangkap Satu Bos Binomo

Penyidik pun telah menahan Brian. Dia akan ditahan sekurangnya selama 20 hari ke depan.

“Setelah pemeriksaan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022,” tuturnya.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Whisnu memastikan proses penegakan hukum terhadap Brian telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang yang berlaku. Pihaknya juga telah memeriksa kesehatan tersanga terlebih dahulu sebelum melakukannya.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan Brian.

“Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Whisnu.

Brian dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“Nanti kita tambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP (persekongkolan tindak kejahatan),” kata Whisnu.