harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil membekuk terduga pencabulan anak di bawah umur. Pelaku yang berinisial EN itu sempat kabur dari rumahnya di Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.
Kasi Pemerintahan Desa Ciakar Lili menjelaskan, kepolisian dari Polsek Cipaku dan Polres Ciamis berhasil menangkap terduga pelaku di kediaman rumahnya.
EN yang merupakan seorang duda itu sebelumnya sempat kabur ke rumah orang pintar yang berada di Kawali, Ciamis.
Baca juga: Pohon Durian Tumbang Timpa Rumah Warga Cipaku Ciamis
“EN sempat jadi DPO. Sekitar selama satu minggu, EN menjadi incaran pihak kepolisian. Namun ternyata dia sedang berada di rumah orang pintar di Kawali,” imbuhnya.
Lili menambahkan, terungkapnya kasus tersebut setelah adanya laporan dari Unit PPA Polres Ciamis terkait adanya dugaan pencabulan oleh pelaku.
“Saat penangkapan, kebetulan terduga pelaku sedang duduk di rumah,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Intel Polsek Cipaku Bripka Adit Maulana menjelaskan, penangkapan EN setelah pelaku beberapa hari menghilang dari rumah.
Namun, berkat kerja keras anggota Polsek dan Polres Ciamis EN berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“EN langsung dibawa ke Polres Ciamis,” singkatnya. (Eji/R6/HR-Online)