harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, akan segera membuka pendaftaran untuk Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Calon anggota PPK dan PPS tersebut untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, untuk masyarakat yang berminat menjadi anggota PPK dan PPS segera mulai mempersiapkan dari sekarang.
Sebab, rencananya pendaftaran PPK dan PPS tersebut akan mulai dibuka pada bulan November 2022 ini.
“Untuk PPK rencananya akan pada tanggal 16 November. Sementara PPS akan dibuka mulai tanggal 29 November mendatang. Sedangkan buat jadwal dan juknisnya kita masih menunggu dari KPU RI,” katanya kepada HR Online, Rabu (9/11/2022).
Pendaftaran PPK dan PPS di Pangandaran Segera Dibuka, Simak Syaratnya
Lanjutnya menambahkan, bahwa ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh para calon anggota PPK maupun PPS.
Syarat tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Selain itu juga ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8/2022.
Adapun syaratnya antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 17 tahun. Kemudian, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Baca Juga: KPU Pangandaran Verifikasi Faktual Parpol Non Parlemen
Selanjutnya, berintegritas dan pribadi yang kuat, jujur dan adil. Lalu bukan anggota partai politik (parpol) sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun terakhir.
Selain itu, syarat lainnya adalah berdomisili di wilayah kerja PPK atau PPS, mampu secara jasmani, rohani serta bebas narkoba.
Selanjutnya, pendidikan paling rendah SMA/sederajat. Terakhir, tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Cara Mendaftar
Sementara itu, anggota KPU Pangandaran, Maskuri Sudrajat mengatakan, pendaftaran PPK dan PPS untuk pemilu 2024 berbeda dengan 2019.
Ia menjelaskan, bahwa perbedaan itu yakni dalam proses rekrutmen badan adhoc. Jadi, bagi para calon yang ingin mendaftar sekarang tidak lagi secara manual. Namun melainkan dengan cara online, yaitu lewat aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
“Kalau dulu para calon anggota PPK dan PPS saat pendaftaran datang ke langsung kantor KPU dengan membawa berkas dan dokumen persyaratan. Tapi sekarang hal itu tidak perlu dilakukan lagi. Karena proses pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA,” jelasnya Rabu (9/11/2022).
Baca Juga: KPU Pangandaran Paparkan Sejumlah Tahapan Pemilu 2024
Adapun persyaratannya, yakni para calon harus menyiapkan e KTP, daftar riwayat hidup, ijazah, foto, dan lain sebagainya. Kemudian syarat tersebut diunggah lewat aplikasi SIAKBA.
“Sehingga, pelamar tidak perlu datang ke kantor KPU. Aturan cara pendaftaran anggota PPK dan PPS itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 438/2022,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KPU Pangandaran untuk pemilu 2024 nanti membutuhkan 50 orang sebagai anggota PPK untuk 10 kecamatan. Kemudian, 279 anggota PPS untuk 93 desa se Kabupaten Pangandaran. (Ceng/R5/HR-Online/Editor-Adi)