harapanrakyat.com,- Seorang ibu di Tasikmalaya harus membayar denda ke pihak yayasan. Hal tersebut lantaran karena anaknya keluar sekolah, tapi belum tamat belajar atau lulus.
Namun masalahnya, pihak yayasan menagih uang kepada orang tua siswa tersebut tidak sedikit. Tak tanggung-tanggung, pihak yayasan yang menaungi sekolah itu menagihnya sebesar Rp 37 juta.
Rizki Siti Nuraisyah, ibu yang anaknya harus membayar Rp 37 juta itu pun meminta bantuan ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
Warga Desa Rajapolah, Kecamatan Rajapolah ini meminta bantuan, agar KPAID mengkomunikasikan kepada pihak yayasan di Bandung
Alasan Keluar Sekolah sampai Kena Denda Rp 37 Juta
Rizki menuturkan, awalnya ada tetangganya yang memberikan informasi bahwa ada sekolah gratis milik salah satu yayasan di Bandung. Sehingga mendengar informasi tersebut, anaknya pun langsung masuk ke sekolah tersebut.
“Bilangnya sih gratis. Cuma jika keluar sekolah sebelum tamat belajar, maka akan ada denda. Cuma tidak bilang berapa besaran denda tersebut,” tuturnya kepada HR Online di Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (4/11/2022).
Lanjutnya menambahkan, sebelum keluar, bahwa anaknya sudah 2 tahun sekolah di yayasan yang berada di Bandung tersebut.
Baca Juga: Plafon Kelas Ambrol, Siswa SDN di Tasikmalaya Terpaksa Belajar Berdesakan di Kelas Lain
Namun karena tidak betah mondok atau sekolah tersebut, membuat anaknya itu sampai sudah 3 kali kabur dari yayasan.
“Ya mungkin anak saya sudah tidak betah dan tidak mau mondok lagi. Bahkan terakhir kemarin kabur dari pondok untuk yang ketiga kalinya dan ketemu. Karena ada yang ngasih kabar, anak saya berada di rumah salah seorang warga,” katanya.
Minta Bantuan KPAID Kabupaten Tasikmalaya
Mengetahui hal tersebut, Rizki pun langsung membawa pulang anaknya ke Tasikmalaya. Sebab menurutnya, jika dipaksa untuk kembali ke pondok tersebut, yang ia takutkan akan kabur lagi.
“Jadi tidak memaksa anak saya untuk tetap bertahan di pondok pesantren tersebut. Saya ingin anak saya tetap sekolah, tetapi di Tasikmalaya,” ucapnya.
Akan tetapi, sambungnya, saat akan keluar dari sekolah tersebut, pihak yayasan mengirim surat denda.
Rizki mengatakan, bahwa dalam surat tersebut, ia harus membayar denda dengan total sebesar Rp 37 juta. Rinciannya, Rp 50 ribu per hari selama 2 tahun atau dari pertama mondok.
Baca Juga: Melihat dari Dekat Puluhan Siswa SD Tasikmalaya Belajar di Saung Bambu
Namun, saat ini yang ia fokuskan atau pikirkan adalah bukan membayar denda, melainkan anaknya bisa sekolah kembali di Tasikmalaya.
“Karena kasihan, karena setahun lagi mau ke SMP. Ya mudah-mudahan sekarang bisa masuk ke sekolah yang ada di Tasikmalaya,” ucapnya.
“Untuk itu, tujuan saya datang ke KPAID yaitu meminta tolong agar anak saya bisa sekolah kembali di Tasikmalaya. Soalnya untuk masa depan anak,” pungkasnya.
Baca Juga: Wagub Jabar Kaget Ada Sekolah di Tasikmalaya yang Tahan Ijazah Siswa
Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, bahwa kedatangan Rizki ke kantornya itu, adalah untuk meminta bantuan.
Adapun permintaan bantuan yang pertama yaitu minta dikomunikasikan dengan pihak yayasan sekolah yang ada di Bandung tersebut.
“Dan yang kedua minta keringanan sanksi atau denda administratif sejumlah Rp 37 juta lebih kepada pihak yayasan,” singkatnya.
HR Online pun menghubungi pihak yayasan yang ada di Bandung tersebut, untuk mengkonfirmasi terkait orang tua siswa harus bayar Rp 37 juta karena anaknya keluar sekolah.
Akan tetapi, pihak yayasan yang HR Online hubungi sampai berita ini tayang belum bisa menjelaskan. “Mohon maaf kang, saya lagi nyetir dulu,” katanya sambil mengakhiri teleponnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)