Beranda Teknologi Industri Fintech dan OJK Dorong Kepercayaan Pada Platform Digital

Industri Fintech dan OJK Dorong Kepercayaan Pada Platform Digital

wp-1666172059022.jpg

review1st.com – Maraknya kasus kejahatan siber saat ini dapat menjadi tantangan besar. Menurut data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serangan siber di Indonesia pada 2022 mencapai angka 100 juta kasus yang didominasi oleh serangan ransomware dan malware.

Dengan maraknya kejahatan siber, sebagai salah satu negara yang besar, Indonesia tidak luput sebagai target dari ancaman kejahatan siber secara global, khususnya di sektor perbankan atau jasa keuangan. Oleh sebab itulah, meningkatkan keamanan data digital sudah jelas sekali urgensinya. 

“Setiap hari kurang lebih 14 juta ancaman (serangan siber). Ancaman yang kita dapatkan paling tinggi terjadi pada bulan April, lebih dari 1 juta ancaman per hari. Dalam hitungan detik, kita harus mengatasi kurang lebih 75 ancaman. Semua tidak dianggap menjadi peretasan namun beberapa merupakan dengan phising dan doxing.

“Semua itu perlu diatasi mengingat kepercayaan masyarakat terhadap fintech tidak jauh berbeda dengan kepercayaan non-fintech pada layanan keuangan konvensional.” kata Rudiantara, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) pada acara OJK Virtual Innovation Day 2022 di Jakarta (10/10).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyelenggarakan acara tahunan OJK Virtual Innovation Day 2022 yang berkolaborasi bersama AFTECH dengan topik “Building Trust in Digital Financial Ecosystem”.

Acara ini ditujukan untuk mendorong hadirnya ekosistem layanan digital yang inovatif dan juga memprioritaskan aspek perlindungan konsumen.

BACA JUGA:  Apa Itu Kuota Lokal Telkomsel? Berikut Panduan Lengkapnya

OJK menyadari bahwa perlunya membangun digital trust system agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terkait data, aset, privasi yang dikelola secara aman sehingga masyarakat dapat dengan nyaman memanfaatkan layanan digital di industri keuangan. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan “OJK menyadari bahwa keamanan sangat penting dalam hal membangun ekosistem keuangan digital Indonesia, dimana semua pemain harus bisa saling percaya.

“Kemampuan untuk memverifikasi data pengguna dan menerapkan tanda tangan secara digital, itu bisa membangun satu mekanisme yang dapat dipercaya ketika konsumen menggunakan platform digital.

“Hal ini juga dapat memberikan rasa kepercayaan konsumen ketika melakukan transaksi digital, serta dapat meningkatkan kesadaran dari konsumen untuk mengelola risiko di dalam ekosistem digital.”

Dalam memperkuat digital trust system, OJK bersama industri fintech menaruh perhatian besar terhadap inovasi teknologi yakni identitas digital seperti sertifikat elektronik yang dapat digunakan untuk proses verifikasi identitas secara online maupun tanda tangan elektronik. 

Sebagai penyedia identitas digital terpercaya yang aman, VIDA mendukung penuh aturan serta langkah OJK dalam menggalakkan penggunaan verifikasi identitas secara online di industri keuangan Indonesia.

Dalam proses verifikasi identitas, banyak inovasi terbaru dengan sistem keamanan yang tinggi untuk mengetahui apakah orang tersebut adalah sah atau tidak dan melalui proses verifikasi serta autentikasi yang aman.

“Tak hanya sekedar selfie, kini ada beberapa teknologi berbasis kecerdasan buatan seperti liveness detection untuk memastikan face recognition atau pencocokan wajah dengan data di database e-KTP agar kita bisa mencegah fraud.” kata Niki Luhur, Founder & Group CEO VIDA dalam forum yang sama.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Dibalik ketatnya sistem keamanan, VIDA memastikan proses verifikasi dan autentikasi tersebut seamless dan simpel sehingga tak hanya memudahkan konsumen, namun juga dapat meningkatkan skala bisnis platform digital.

Saat ini, VIDA telah mendorong otomatisasi 95% proses verifikasi berbasis video call pada beberapa bank digital dan neobank dalam negeri untuk bertransformasi menjadi onboarding secara digital sepenuhnya.

VIDA juga telah berhasil mendukung lima kali pertumbuhan pengguna platform dalam memverifikasi identitas. Rata-rata semua proses verifikasi identitas tersebut dapat dilakukan kurang dari 2 detik, sehingga dapat mendorong efisiensi dan pertumbuhan bisnis.

Selain keamanan, identitas digital juga harus memperhatikan dan memenuhi prinsip inklusivitas dan interoperabilitas. Dengan ini, sistem identitas digital dapat memiliki potensi penciptaan ekosistem digital yang berorientasi pada kepercayaan.

Dalam mendukung hal tersebut, Sekretariat B20 bekerjasama dengan VIDA dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) juga berencana untuk menyelenggarakan Workshop Identitas Digital pada Senin 24 Oktober 2022 mendatang.

Acara ini bertujuan untuk meninjau prinsip-prinsip penting dari infrastruktur identitas digital yang ideal dan bagaimana identitas digital dapat dikaitkan dengan agenda ekonomi inklusif yang lebih luas.

Identitas digital seperti Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan basah yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sesuai Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA:  6 Profesi yang Terancam Punah Akibat AI dan Otomatisasi.

Undang-Undang ini juga diikuti oleh aturan teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 tahun 2019, yang juga diterapkan oleh OJK pada pengaturan teknis industri keuangan di sektor perbankan, asuransi, fintech, maupun dalam perizinan dan proses internal di OJK lainnya.

Beberapa aturan tersebut diantaranya Peraturan OJK (POJK) no 10 tahun 2022 yang mewajibkan pemakaian tanda tangan elektronik pada saat proses pengajuan pinjaman di layanan fintech lending.

Pada aturan lain seperti POJK no 58 tahun 2020, tanda tangan basah pemegang polis/tertanggung/peserta asuransi kini dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses yang dilakukan VIDA untuk meningkatkan trust pada ekosistem keuangan digital yakni menegaskan apakah pengguna itu adalah orang sah atau tidak, dan dengan proses dan data, dan sumber data yang sah, dan cara untuk mengakses platform secara sah.

“Kami memastikan bahwa proses harus aman dan simpel, sehingga dapat membuat proses onboarding pengguna di platform digital menjadi lebih mudah.

“Hal ini dapat terjadi tentunya melalui perhatian dan kerjasama dari pemerintah khususnya OJK dan Kominfo untuk mendorong pola bisnis dan inovasi yang luar biasa.” tutup Niki.