Beranda Berita Nasional Polsek Banjarsari Ciamis Bekuk Pencuri Kambing

Polsek Banjarsari Ciamis Bekuk Pencuri Kambing

Polsek-Banjarsari-Ciamis-Bekuk-Pencuri-Kambing.jpg

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Jajaran Polsek Banjarsari, Polres Ciamis, Jawa barat, berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencuri kambing. Pelaku pencurian ternak tersebut beraksi di wilayah Kecamatan Banjaranyar.

Kini, pelaku mendekam di sel Polsek Banjarsari serta  tengah menjalani pemeriksaan tim unit Reskrim Polsek Banjarsari.

Kapolsek Banjarsari, Kompol Ma’mun Murod mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. 

Anggotanya berhasil menangkap pelaku di wilayah Dusun Padaemut, Desa Kertajaya, Kecamatan Lakbok.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Saat itu pelaku pencuri tengah menjual kambing atau domba hasil curiannya,” katanya kepada HR Online, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Warga Banjar Asyik Nonton Festival, Tak Sadar Motornya Raib Diembat Maling

Sebelumnya, sambung Murod, korban bernama Dahlan memberikan pelaporan terkait hilangnya hewan ternak miliknya yang berbeda di dalam kandang.

Lanjutnya menambahkan, pelaku kemungkinan melakukan aksi tersebut pada malam hari. Sebab, korban baru mengetahui dombanya raib ketika ia hendak memberi pakan saat pagi hari.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Dari situ korban juga langsung melakukan pencarian ke berbagai wilayah. Bahkan untuk melakukan pencarian pelaku pencuri kambingnya itu, korban didampingi oleh Bhabinkamtibmas dari Polsek Banjarsari,” terangnya. 

Murod menuturkan, pelaku bernama IS alias Jalu, merupakan warga Kecamatan Banjaranyar. Ia melakukan pencurian domba di wilayah Desa Kalijaya, Kecamatan Banjaranyar, pada hari Selasa (27/9/2022) kemarin.

Baca Juga: Seorang Pria Curi HP di Masjid Tasikmalaya Saat Pemiliknya Sedang Sholat

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Pelaku berhasil membawa kabur satu ekor domba milik Dahlan, warga Desa Kalijaya, Kecamatan Banjaranyar.

“Kambing yang ia curi langsung dari kandangnya. Pelaku ini mengaku hanya seorang diri saat melakukan pencurian,” tuturnya.

Akibat dari kelakuannya tersebut, sambung Murod, pelaku bisa dijerat Pasal 363 tentang pencurian. “Pelaku pencuri kambing ini terancam hukuman ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Suherman/R5/HR-Online/Editor-Adi)