Beranda Berita Subang Bawaslu Jabar Panggil 11 KPU dan Bawaslu Untuk Jalani Sidang Pendahuluan

Bawaslu Jabar Panggil 11 KPU dan Bawaslu Untuk Jalani Sidang Pendahuluan

68a40e4cce60713aa32a53297aca3100.jpeg

KBRN, Bandung: Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat, akan menggelar Sidang Pendahuluan, setelah menerima 11 laporan dari Kabupaten Kota atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tahapan verifikasi administrasi kegandaan anggota partai politik.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Barat, Sutarno mengatakan langkah ini menjadi tindak lanjut dari laporan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota atas temuan dugaan pelanggaran. 

BACA JUGA:  Dahana Gelar Media Gathering Bersama Puluhan Media Subang

“Sebagai upaya tindak lanjut kami akan melakukan sidang pendahuluan di Bawaslu Jawa Barat, atas adanya dugaan 11 pelanggaran yang di temukan Bawaslu Kabupaten/Kota,”katanya ketika di hubungi RRI. Jumat (23/9/2022). 

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya telah melayangkan surat undangan terhadap 11 KPU dan Bawaslu untuk menghadiri sidang pendahuluan. 

“Surat undangannya sudah kami sampaikan, dan nanti akan kami sampaikan putusan pendahuluan setelah proses pemeriksaan yang kami lakukan,” terangnya. 

BACA JUGA:  KPUD Siap Menggelar Debat Publik Paslon Pilkada Subang di Bale Dahana

Ketika di singgung apakah KPU Jabar akan turut di laporkan terkait adanya dugaan pelanggaran ini, Sutarno menegaskan, pihaknya hanya fokus menangani laporan laporan yang di terima dari Kabupaten/Kota.

“Tidak sampai kesana lah, kami hanya fokus untuk melakukan penanganan sesuai laporan yang kami terima dari Kabupaten/Kota,”tandasnya.