Beranda Berita Nasional Harga Pupuk Naik, Petani Jeruk Lemon di Pangandaran Merugi

Harga Pupuk Naik, Petani Jeruk Lemon di Pangandaran Merugi

Petani-Jeruk.jpg

Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Harga pupuk naik membuat petani jeruk di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mengalami kerugian. Naiknya harga pupuk terjadi seiring dengan melambungnya harga BBM.

Eka, petani jeruk asal Kecamatan Padaherang mengatakan, semenjak adanya kenaikan BBM, harga jual jeruk lemon juga ikut naik.

“Harganya mengalami kenaikan 500 rupiah. Semula harga per kilonya 2.000 rupiah, sekarang menjadi 2.500 rupiah,” kata Eka kepada HR Online, Selasa (20/09/2022).

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Meskipun harga jeruk lemon ada kenaikan, lanjutnya, namun hal itu tidak menjadikan petani jeruk meraup untung. Karena tidak sebanding dengan biaya perawatan tanamannya.

“Harga bahan baku pendukung tanaman jeruk lemon, seperti harga pupuk naik. Jadi dengan naiknya harga jual jeruk lemon 500 rupiah per kilo itu masih tidak seimbang,” ungkapnya.

Baca Juga : Pesanan Melimpah, Perajin Bata di Pangandaran Sumringah

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

Eka pun berharap adanya kesesuaian harga agar para petani tidak merugi. Apalagi saat ini hama penyakit sedang menyerang tanaman jeruk.

Jika kurang terawat, kata Eka, otomatis pohon jeruk tersebut buahnya tidak akan normal seperti biasanya. Bahkan tidak sedikit yang berjatuhan.

“Oleh sebab itu, para petani jeruk lemon berharap pihak instansi terkait mau membantu saat kondisi sedang sulit ini,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Eke menyebutkan, jika kondisi normal, satu kali panen jeruk lemon bisa mencapai 1 kwintal. Namun seiring dengan harga pupuk naik dan adanya serangan hama, maka hasil panen pun mengalami penurunan.

“Jeruk lemon hasil dari Pangandaran ini kita jual ke kota-kota besar. Baik kota di Jawa Barat maupun luar Jawa Barat,” pungkasnya. (Ntang/R3/HR-Online/Editor-Eva)