Beranda Berita Subang Usai Hiring dengan DPRD Subang, KTA Bagi Anggota Pramuka Wajib!

Usai Hiring dengan DPRD Subang, KTA Bagi Anggota Pramuka Wajib!

dprd-Subang-hiring.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Pengurus Kwarcab Pramuka Subang melakukan hiring dengan Komisi IV DPRD Subang di Ruang Bamus, Selasa (20/9/2022).

Hiring bersama wakil rakyat tersebut membahas terkait adanya biaya yang dikeluarkan oleh anggota Pramuka tingkat SD dan SMP untuk pembuatan KTA.

Ketua Kwarcab Pramuka Subang yang juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang, H. Tatang Komara mengatakan, bahwa kegiatan hari ini bersama DPRD berjalan lancar.

BACA JUGA:  Genjring Bonyok: Seni Tradisional Unik dari Kabupaten Subang

“Alhamdulillah, tadi kita sudah lakukan rapat kerja dan dengar pendapat. Semuanya berjalan lancar. Ada beberapa pertanyaan, terutama yang menyangkut landasan, dasar hukum dalam melalukan pendataan dan pembuatan KTA,” katanya.

Tatang menegaskan, bahwa ada landasan dan dasar hukum yang jelas untuk melakukan pembuatan KTA bagi anggota Pramuka.

“Dasar hukumnya jelas. Pembuatan KTA Saya tegaskan akan dilanjut, bahkan nanti akan direkomendasikan oleh pimpinan, bahwa pembuatan KTA wajib, jadi nantinya SD dan SMP anggota Pramuka wajib ber-KTA,” katanya.

BACA JUGA:  Daftar 7 Tempat Service HP di Subang: Alamat dan Nomor Telepon Lengkap (November 2024)

Untuk data anggota Pramuka dari tingkat SD hingga SMP sampai saat ini pihak Kwarcab belum bisa memastikan jumlahnya. “Belum, masih kita data,” katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Subang, Ujang Sumarna mengatakan, setelah mendengar penjelasan dari pihak Kwarcab Subang terkait pengadaan KTA. Pihaknya sangat mendukung.

“Dasar hukum sudah jelas, kita mendukung semua anggota Pramuka untuk memiliki KTA,” katanya.

BACA JUGA:  Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Subang: Dorongan untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Dalam kegiatan tersebut, pengurus Kwarcab Pramuka Subang memaparkan soal pengadaan KTA bagi anggota Pramuka dihadapkan Ketua Komisi IV DPRD Subang, Ujang Sumarna dan anggota komisi, Hendra Purnawan, serta Dang Agung.