Beranda Berita Nasional Polres Metro Jakbar Gagalkan Peredaran Ratusan Kilogram Ganja

Polres Metro Jakbar Gagalkan Peredaran Ratusan Kilogram Ganja

092f8cbd3f2d9a595bfa801cdd4b92b8.jpg

KBRN, Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 304 kilogram dari jaringan lintas Sumatera-Jawa. Pengamanan barang bukti telah dilakukan di lokasi berbeda di kedua pulau tersebut.

Pertama di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan dan berikutnya di Poris Plawad, Kota Tangerang. Barang bukti ditemukan di sebuah truk Fuso berkapasitas 20 ton berkedok pengiriman sayuran.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan polisi telah menahan empat tersangka terkait kasus tersebut. Mereka berinisial HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).

“HS dan FV merupakan supir ekspedisi yang bertugas mengangkut sayuran dari Medan menuju Jakarta,” kata Zulpan, Jumat (16/9/2022). Sedangkan YH dan NF adalah kurir yang menjemput ganja tersebut.

Selain delapan karung berisi 304 kilogram ganja kering, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain. Di antaranya satu unit truk tronton, empat unit ponsel dan mobil Toyota Calya warna silver.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

HS dan FV dijanjikan upah Rp150 juta oleh AG yang masih buron jika berhasil mengantarkan ganja sampai tujuan. Yaitu ke Kelurahan Tanah Tinggi, Tangerang.

Namun, mereka baru menerima uang muka sebesar 30 juta. “Sisanya akan diberikan setelah ganja tersebut sampai tujuan,” ujar Zulpan.

Selain itu, terdapat tiga orang yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat. “Mereka adalah MC, SM, dan AG, yang menjadi bandar sekaligus pengendali,” ucap Zulpan.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara selama 20 tahun.