Beranda Berita Subang DPRD Subang Lakukan MoU dengan Kejari, Terkait Perdata dan Tata Usaha Negara

DPRD Subang Lakukan MoU dengan Kejari, Terkait Perdata dan Tata Usaha Negara

mou-kejari-dan-drpd.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang melakukan MoU terkait Perdata dan Tata Usaha Negara dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang di Ruang Bamus DPRD Kabupaten Subang, Rabu (14/9/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kajari I Wayan Sumertayasa bersama rombongan, Wakil Ketua DPRD H. Aceng Kudus, dan Sekwan H. Ujang Sutrisna beserta jajaran.

BACA JUGA:  Tingkatkan Efektivitas Penyusunan Peraturan Daerah: DPRD Subang dan Kejari Jalin Kerja Sama Hukum

“Jadi MoU ini nantinya kita akan melakukan kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Kajari Subang I Wayan Sumertayasa melakui Kasi Intel Ahmad Adi Sugiarto saat diwawancara awak media.

Ditempat yang sama Sekwan DPRD Subang, H. Ujang Sutrisna sangat menyambut baik terkait adanya kerjasama antara DPRD dan Kejari tersebut. Perjanjian ini akan berlangsung selama 2022 sampai dengan 2023.

BACA JUGA:  Peran Polres Subang dalam Mendukung Ketahanan Pangan Lokal dalam Budidaya Ikan

“Alhamdulillah MoU sudah selesai dilaksanakan. Nantinya kita akan melakukan evaluasi perda-perda yang sudah kadaluwarsa atau, bisa saja terkait dengan pembentukan perda atau raperda kita minta saran dan pendapat pendampingan semua produk hukum yang dikeluarkan DPRD,” katanya.

Sekwan yang akrab disapa Ucok tersebut mengungkapkan, bahwa selama ini target produk hukum berupa perda di DPRD Kabupaten Subang adalah 10 perda.

BACA JUGA:  Inilah Alasan Penutupan Pintu Gerbang Utama RSUD Ciereng Subang

“Semoga dengan adanya kerjasama ini, produk hukum yang dikeluarkan itu terstruktur, sistemik dan masif. Jadi membumi semua perdanya itu,” pungkasnya.