Beranda Berita Nasional BP2MI Pulangkan Seribu Lebih Jenazah Pekerja Migran Ilegal

BP2MI Pulangkan Seribu Lebih Jenazah Pekerja Migran Ilegal

49a05e50a503fe9e214733b2279d5bfc.jpg

KBRN, Tangerang: Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah memulangkan ribuan jenazah ke Tanah Air. Sebagian besar di antaranya adalah Pekerja Migran Indonesia yang berangkat secara ilegal

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, selama dua tahun terakhir pihaknya mencatat sebanyak 1.421 jenazah pekerja migran tiba di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 95 persen merupakan pekerja migran yang berangkat secara non-prosedural atau ilegal.

“Ribuan jenazah pekerja migran yang dipulangkan selama dua tahun terakhir tersebut diurus oleh negara. Jika dihitung, selama satu bulan rata-rata ada 54 PMI yang meninggal,” terangnya kepada RRI.co.id di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (14/9/2022).

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Bukan hanya itu, lanjut Benny, tercatat juga sebanyak 3.036 pekerja migran yang sakit dan ditangani negara. Dan lagi-lagi 95 persen dari mereka tidak tercatat melakukan keberangkatan secara resmi.

“Ini potret sebenarnya, di saat kami melakukan segala sesuatu sesuai perundang-undangan, masih saja ada oknum yang merusak tatanan tersebut. Kami akan tetap bergerak memerangi upaya pemberangkatan pekerja migran nonprosedural,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Ia juga membeberkan, para pekerja migran yang melalui jalur ilegal tersebut sebelumnya ditampung oleh agensi. Kebanyakan dari mereka disembunyikan terlebih dulu di apartemen, hotel, dan tempat lain.

“Mereka ditampung dahulu, tentunya secara sembunyi-sembunyi. Bahkan dalam dua tahun terakhir, ada 2.540 tindak pencegahan keberangkatan pekerja migran ilegal,” ujarnya.

Saat ini BP2MI telah membentuk Satgas Sikat Sindikat yang bisa bergerak ke berbagai wilayah. Begitu juga bergerak secepat mungkin, bilamana ada laporan dari warga terkait dugaan penampungan pekerja migran ilegal di berbagai daerah di Indonesia.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

“Para pekerja migran tidak resmi ini bisa meninggalkan Indonesia untuk bekerja di negara penempatan, dengan berbagai modus. Misalnya saja menggunakan visa turis, visa ziarah sampai visa umrah,” jelas Benny.