Beranda Berita Nasional Pemkab Ciamis Peduli terhadap Perkembangan Anak, Ini Buktinya

Pemkab Ciamis Peduli terhadap Perkembangan Anak, Ini Buktinya

Pemkab-Ciamis-Peduli-Perkembangan-Anak.jpg

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Pemkab Ciamis, Jawa Barat, bersungguh-sungguh peduli terhadap perkembangan anak. Salah satunya adalah menerbitkan dan menerapkan aturan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.

Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deni W Hidayat mengatakan, aturan tersebut yaitu Peraturan Bupati Ciamis (Perbup) Nomor 43 Tahun 2021.

“Perbup itu mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Ciamis Tahun 2020 sampai 2024,” katanya kepada HR Online, Selasa (23/8/2022).

Deni mengungkapkan, bahwa pengembangan KLA merupakan upaya guna menjamin terpenuhinya hak-hak anak secara sungguh-sungguh dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Oleh karena itu, Bupati Ciamis mengeluarkan Perbup Nomor 43 Tahun 2021,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan telah ditetapkannya Perbup Nomor 43/2021, menunjukan bahwa Pemkab Ciamis sangat peduli terhadap perkembangan anak.

Ia menjelaskan, bahwa Perbup tersebut tujuan intinya adalah memberikan rasa aman, untuk mengembangkan bakat dan potensi anak. Selain itu juga, mengoptimalkan peran pemkab dalam membangun sarana dan prasarana di Kabupaten Ciamis.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

“Peran orang tua sangat dibutuhkan guna memenuhi kebutuhan dasar, agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” jelasnya.

Baca Juga: LPPNU Dorong Pemkab Ciamis Percepat Pelaksanaan Reforma Agraria

Akan tetapi, sambungnya, untuk menunjang sarana prasarananya, Pemkab Ciamis perlu mempunyai pedoman dalam rangka menyusun program kerja. “Dan juga kegiatan dalam mewujudkan KLA di Kabupaten Ciamis,” ucapnya.

Bentuk kepedulian lain dalam perkembangan anak, beberapa SKPD di Pemkab Ciamis terus melakukan upaya dalam mensosialisasikan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Hal tersebut sesuai dengan pedoman Nomor 43 Tahun 2021, yaitu salah satunya  dengan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), dalam pemenuhan hak-Hak anak.

“Ini merupakan salah satu gambaran upaya Pemkab Ciamis kepada orang tua dalam pembuatan KIA, yang dikhususkan untuk anak berusia kurang dari 17 tahun. Dan KIA ini sama dengan fungsi KTP dewasa,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor-Adi)