Beranda Berita Nasional Enam Perwira Polri Terancam Pidana Kasus Brigadir J

Enam Perwira Polri Terancam Pidana Kasus Brigadir J

f2c1ce971bfdebd82e2e249ec28b15f6.jpg

KBRN, Jakarta: Tim Khusus Polri mengungkap perkembangan pemeriksaan terhadap 83 personel, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hasil sementara, Tim Khusus Polri menduga terdapat enam perwira melakukan tindak pidana, termasuk Irjen FS.

Total sementara, sebanyak 18 perwira Polri telah ditempatkan khusus, termasuk tiga sudah tersangka. Bharada E/RE, Bripka RR, dan Irjen FS adalah tiga personel Polri sudah ditahan, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan pemeriksaan khusus ini, dari 15 personel dipatsuskan (penempatan khusus), penyidik juga​​ melakukan pemeriksaan mendalam. Maka, terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana,” kata Inspektur Pengawasan Khusus (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto bersama Tim Khusus Polri saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (20/8/2022).

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Baca juga: Propam Polri Proses PTDH Irjen FS

Baca juga: Kejagung Terima Berkas Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Bareskrim Ungkap Penghalangan Penyidikan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Dia juga menjelaskan inisial enam perwira Polri berpotensi tindak pidana itu. Namun, dia tidak menyebutkan inisial nama Bharada E dan Bripka RR.

Meski mereka, E dan RR sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, dan juga dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. “Saya ulangi namanya. Satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, Kompol BW kelima, dan Kompol CP,” kata Komjen Agung.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Bahkan, kata dia, dari 83 personel sudah diperiksa, juga akan ada puluhan ditempatkan khusus. “Berdasarkan pemeriksaan khusus tersebut, 35 personel telah direkomendasikan untuk penempatan khusus,” ujar Komjen Agung.

Adapun lima personel yang dipatsuskan tersebut, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke penyidikan. Khususnya, secara teknis terkait sangkaan pasal.

“Oleh karena itu, akan ditingkatkan penyidikan lebih dalam. Nanti akan dijelaskan oleh Bareskrim,” kata Komjen Agung.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Istri Irjen FS Belum Ditahan

Tim Penyidik Tim Khusus Polri telah menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS dengan pasal berlapis, dugaan pembunuhan berencana. Irjen FS disangkakan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 56 ke-1 KUH Pidana.