KBRN, Jakarta: Sebanyak 24 partai politik telah diumumkan KPU lanjut ke tahap verifikasi administrasi. Ini setelah berkas pendaftaran puluhan parpol itu dinyatakan lengkap.
Anggota KPU, Idham Holik, dalam jumpa pers pada awal pekan ini, mengumumkan daftar nama parpol yang melaju ke verifikasi administrasi. Berikut perincian nama-nama parpol tersebut:
– Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan
– Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
– Partai Bulan Bintang (PBB)
– Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
– Partai NasDem
– Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
– Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
– Partai Demokrat
– Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia
– Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
– Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
– Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
– Partai Amanat Nasional (PAN)
– Partai Golongan Karya (Golkar)
– Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
– Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
– Partai Buruh
– Partai Republik
– Partai Ummat
– Partai Republiku Indonesia
– Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
– Partai Republik Satu
“Jadi total partai politik dengan dokumen lengkap dan pendaftarannya diterima ada 24. Selanjutnya 24 partai politik ini menjalani verifikasi administrasi, hingga 11 September mendatang,” kata Idham Holik, Selasa (16/8/2022).
Sementara terdapat 16 parpol yang berkas pendaftarannya tidak diterima. Itu karena dokumennya tidak lengkap, sehingga peluang untuk berlaga di Pemilu 2024 praktis tertutup.
Dalam masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus lalu, juga ada tiga yang tidak melakukan pendaftaran. Padahal tiga parpol itu sudah memiliki Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Ketiga parpol itu adalah Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat.*