Beranda Berita Subang Bahar Smith Bersyukur dan Menilai Masih Ada Keadilan di Tanah Air

Bahar Smith Bersyukur dan Menilai Masih Ada Keadilan di Tanah Air

20c77a44950d4de756d0eb079b69cccd.jpeg

KBRN, Bandung: Habib Bahar bin Smith bersyukur atas vonis 6 bulan 15 hari. Vonis itu diberikan hakim atas perkara penyebaran berita tak pasti, hingga menimbulkan potensi keonaran. 

Usai mendapat vonis itu, Bahar kemudian dibawa ke mobil tahanan, yang sudah terparkir di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022). Bahar dikawal aparat kepolisian hingga pendukungnya saat berjalan. 

Ketika di mobil tahanan, Bahar tidak langsung masuk ke dalam. Sejenak ia berdiri di pintu mobil tahanan berkelir hijau itu, sambil mengacungkan lengan kanannya. Bahar berbicara dengan nada lantang di depan pendukungnya yang berada di balik tembok gedung PN Bandung. 

BACA JUGA:  Puncak HUT ke-58, Komut DAHANA Dorong Inovasi Berintegritas

“Saya Bahar bin Smith, menyampaikan terima kasih atas hadirnya seluruh jemaah, dan saya pada hari ini Alhamdulillah divonis selama 6 bulan 15 hari,” ucap Bahar di hadapan massa pendukung. 

Bahar mengatakan vonis yang diberikan hakim ini menjadi awal dan bukti masih adanya keadilan di tanah air. Hal ini sesuai dengan pernyataan Bahar di ruang persidangan. 

BACA JUGA:  Kasus Meninggalnya Siswa SD di Subang: PJ Bupati Tindak Tegas Kepala Sekolah

“Alhamdulillah ini akan menjadi awal bagi masyarakat Indonesia, pembuka bahwasannya ini akan menjadi awal kepercayaan, bahwasannya masih ada keadilan di negara ini yang kita cintai, Allahuakbar,” kata Bahar disambut takbir massa. 

Bahar turut meminta massa pendukungnya untuk membubarkan diri. Dia mengingatkan agar massa bubar dengan tertib dan aman. 

“Oleh karenanya, habis ini saya serukan kepada seluruh jemaah pulang dengan tertib. Siap?,” tutur Bahar. 

BACA JUGA:  SeskoAD Apresiasi Kemampuan DAHANA dalam Produksi Bahan Peledak Militer

Sebagaimana diketahui, hakim menjatuhkan pidana 6 bulan penjara terhadap habib Bahar bin Smith. Bahar dinilai hakim menyebarkan berita yang belum jelas dan bisa berpotensi menimbulkan keonaran. 

“”Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” kata hakim.Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.