KBRN, Jakarta : Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan tiga pelaku penipuan tukar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan Kebon Kacang IV, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jum’at (5/8/22).
Dua diantaranya merupakan residivis kasus penipuan yang sama. Mereka baru saja bebas dari hukuman penjara beberapa bulan lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan kasus penipuan tersebut melibatkan satu orang tersangka berinisial AS yang mengaku dirinya sebagai pengusaha asal Brunei Darussalam. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah ALB dan HA. Yang terakhir berperan sebagai penerima transfer uang hasil dari kejahatan tersebut.
“Ketiga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dua orang pelaku utama dan satu orang berperan sebagai penerima hasil kejahatan,” kata Komarudin.
Kasus penipuan tukar kartu ATM tersebut berhasil dibongkar setelah adanya korban yang melaporkan kasus tersebut kepihak Polres Metro Jakarta Pusat. Sang korban mengaku bahwa salah satu tersangka AS mengiming-imingi dirinya yang baru dikenal di jalan.
Tersangka AS yang mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam lalu mengajak korban untuk membeli telepon selular dalam jumlah besar di pusat penjualan elektronik di Kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
“AS mengaku kepada sang korban bahwa dirinya orang Brunei Darussalam yang datang ke Jakarta dan meminta ditunjukkan ke pusat penjualan telepon selular. Tersangka lalu menipu korban dengan cara menukar kartu ATM milik korban dan kemudian menguras uangnya hingga mencapai Rp125 juta,” jelas Komarudin.
Komarudin juga menambahkan bahwa kedua tersangka AS dan ALB ditangkap Unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Tangerang. Sementara itu, tersangka HA ditangkap di wilayah Lampung. Ternyata, tersangka ALB dan AS merupakan residivis untuk kasus penipuan juga.
“Tersangka AS baru keluar penjara tiga bulan lalu, sedangkan ALB baru keluar setahun lalu,” tambah Komarudin.
Pihak Polres Metro Jakarta Pusat telah menyita tiga buah mobil milik para tersangka yang diduga hasil dari kejahatan. Satu kendaraan mobil digunakan oleh tersangka untuk melakukan penipuan tukar kartu ATM.
“Sedangkan dua mobil lainnya disita dari Lampung, diduga hasil kejahatan yang dilakukan tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 378 KUHP.