KBRN, Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya menyatakan, Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dirancang untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Jadi, lanjut Willy, RUU KIA tidak hanya mengusulkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja selama 6 bulan dan inisiasi cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan saja.
“Rancangan beleid ini juga menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak,” kata Willy kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Oleh karena itu, terang Politisi NasDem ini, RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Salah satunya lewat pemenuhan hak dasar orang tua, khususnya ibu, termasuk hak cuti yang memadai bagi orang tua bekerja.
“Di RUU KIA ini negara tidak mengintervensi hal privasinya warga melainkan menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya menjamin kesejahteraan umum dan kecerdasan bangsa,” ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR ini mengatakan RUU KIA sangat dibutuhkan untuk mendukung target Indonesia Emas pada 2045 nanti. Apalagi, kata Willy, Indonesia akan memiliki bonus demografi yang harus dipersiapkan sejak sekarang sehingga generasi bangsa di masa depan memiliki tumbuh kembang optimal sehingga bisa menjadi SDM unggul sebagai generasi emas.
“Negara hadir untuk menjamin ibu di indonesia sehat dalam segala hal dan menjadi faktor pelanjut regenerasi yang sehat dan berkualitas. Demikian juga dengan jaminan terhadap anak-anak untuk berkembang dalam kondisi yang optimal,” pungkas Willy.