KBRN, Jakarta: Polda Metro Jaya melarang masyarakat Jakarta dan sekitarnya menggelar takbir keliling untuk Idul Fitri 1443 Hijriah. Larangan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Ia mengatakan larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Takbir Keliling. “Isi poinnya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan takbir keliling mengingat situasi masih pandemi Covid-19,” kata Zulpan kepada wartawan, Minggu (1/5/2022).
Lebih jauh Zulpan mengungkapkan, takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan warga dan pelanggaran protokol kesehatan, sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19.
“Kami imbau masyarakat untuk menaati dan mengikuti aturan norma hukum yang telah diberikan pemerintah,” jelasnya.
Selain Surat Edaran dari Kementerian Agama, Zulpan juga menyebut, larangan takbir keliling juga dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Depok. Seluruh warga yang berada di Depok agar tidak melaksanakan takbir keliling.
“Pemkot Depok sudah mengeluarkan surat edaran yang menidakan takbir keliling untuk wilayah hukum Depok,” imbuhnya.*