Beranda Berita Nasional Pemerintah Akan Koordinasi Usai Mengesahkan UU TPKS

Pemerintah Akan Koordinasi Usai Mengesahkan UU TPKS

a47b822ec43e7f92421e8ff67ae1703e.jpg

KBRN, Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi serta koordinasi dengan lintas Kementerian/Lembaga, agar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat bermanfaat bagi korban.

“Nantinya kita dapat mengatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan, baik itu Peraturan Presiden, maupun Peraturan Pemerintah,” kata Bintang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/4/2022). 

Selain itu, kata dia, UU ini akan memberikan perhatian yang besar terhadap penderitaan korban juga diwujudkan dalam bentuk pemberian restitusi. 

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

“Restitusi diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebagai ganti kerugian bagi korban. Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, maka negara akan memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan,” tegas Bintang.

Dalam hal ini, Menteri Bintang menambahkan beberapa terobosan dalam UU TPKS, pertama, pengualifikasian jenis tindak pidana seksual, beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Kedua, lanjutnya, pengaturan hukum acara yang komprehensif, mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan akan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi. 

“Ketiga, pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban,” rincinya.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Terakhir, kata dia, nantinya perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak. 

Dalam hal ini, iamenyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas sinergi, kolaborasi, dan komitmen yang baik dari Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pendampingan yang luar biasa dari teman-teman masyarakat sipil. 

Akhirnya setelah penantian yang sangat panjang, hari ini RUU TPKS bisa kita sahkan,” pungkas Bintang.