KBRN Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua istri dari dua tersangka kasus dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, keduanya diperiksa sebagai saksi.
“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) memeriksa dua istri dari dua tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013–2019. Kedua orang tersebut yakni NKH, istri dari tersangka DSD, dan SSL istri dari tersangka S,” jelas Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima rri.co.id, Kamis (31/3/2021).
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya, yakni CFS selaku HRD PT Elite Paper Indonesia. Mereka dimintai keterangan untuk 7 orang tersangka. Adapun ketujuh orang tersangka, yaitu PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S.
“(Ketiga saksi) diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” urainya.
“Pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan ketujuh tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional dari LPEI tersebut,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka, yakni pemilik Johan Darsono Grup, Johan Darsono (JD); Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonsia, dan PT Borneo Walet Indonesia, Suyono (S); dan Direktur Pelaksana III LEPI 2016, Arif Setiawan (AS).
Selanjutnya, Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019, Ferry Sjaifullah (FS); Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016, Josef Agus Susanta (JAS); mantan Relationship Manager LPEI 2010-2014 dan mantan Pembiayaan UMKM 2014-2018, PSNM; dan mantan Kepala Divisi Risiko Bisnis LPEI April 2015-Januari 2019, DSD.
Kejagung kemudian menetapkan Johan Darsono dan Suyono sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dari tindak pidana asal Tipikor dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019.