Beranda Berita Subang Edukasi Pencegahan Perundungan di SD Islam Annida Subang

Edukasi Pencegahan Perundungan di SD Islam Annida Subang

edukasi pencegahan perundungan

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukamelang menyelenggarakan program edukasi pencegahan perundungan bagi para siswa. Agenda kepolisian ini berlangsung di institusi SD Islam Anida, Kabupaten Subang.

Lokasi pelaksanaan acara bertempat di dalam area fasilitas masjid sekolah. Selain itu, jajaran guru turut mendampingi para pelajar selama sesi penyuluhan berlangsung.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin instansi penegak hukum. Tujuannya adalah untuk mendekatkan peran aparat kepolisian secara langsung kepada lingkungan pendidikan.

Sinergi Keamanan Lingkungan Sekolah

Aiptu Sudomo memimpin langsung sesi penyuluhan di hadapan para pelajar. Ia menjelaskan bahwa polisi memiliki tugas penting untuk membina keamanan masyarakat.

edukasi pencegahan perundungan

“Setiap hari Senin, ditugaskan untuk datang ke sekolah-sekolah,” ujar Aiptu Sudomo. Selanjutnya, kepolisian harus bersinergi dengan segenap unsur di dunia pendidikan.

Kolaborasi strategis ini secara aktif melibatkan guru dan kepala sekolah. Oleh karena itu, kerja sama lintas sektor ini berfungsi menciptakan keamanan dan ketertiban secara menyeluruh. Pada akhirnya, siswa mendapatkan jaminan kenyamanan belajar di dalam maupun di luar sekolah.

BACA JUGA:  Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Subang Tembus 74 Peristiwa

Jenis Kekerasan dan Sanksi Hukum

Fokus utama sosialisasi ini membedah bahaya laten dari tindakan perundungan. Aiptu Sudomo merinci berbagai bentuk kekerasan yang berstatus terlarang bagi siswa.

Pertama, ia melarang segala bentuk kekerasan fisik seperti tindakan memukul teman. Kedua, ia menyoroti kekerasan psikis seperti mengejek kondisi fisik atau body shaming. Ketiga, pelajar dilarang melakukan kekerasan relasi sosial seperti sengaja mengucilkan seorang teman.

Negara menjamin keistimewaan hak anak melalui Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Oleh sebab itu, pelaku perundungan akan menghadapi sanksi hukum yang sangat tegas. “Bisa dipidana 3 setengah tahun atau denda 76 juta,” tegas Sudomo.

Panduan Praktis Perlindungan Diri

Petugas juga membekali siswa dengan pedoman langkah praktis untuk melindungi diri mereka. Pelajar disarankan tidak gegabah melawan pelaku kekerasan sendirian demi keselamatan nyawa.

BACA JUGA:  Cuaca Buruk Pantura: BMKG Keluarkan Peringatan Angin Kencang di Subang

“Kalau nggak berani melawan berarti melarikan diri kan?” pesan Aiptu Sudomo. Ia mengarahkan korban untuk segera berlari sambil berteriak meminta pertolongan. Jika tidak ada orang yang merespons, korban harus terus berusaha kabur. Setelah kondisi kembali aman, siswa wajib melaporkan insiden tersebut secara lisan. Laporan darurat ini dapat ditujukan kepada guru sekolah maupun orang tua murid di rumah.

Edukasi Tambahan Kenakalan Remaja

Kegiatan interaktif ini tidak hanya membahas materi seputar isu perundungan semata. Aparat kepolisian turut menyinggung bahaya nyata dari risiko pergaulan bebas.

Selain itu, petugas memberikan peringatan keras mengenai larangan merokok bagi kalangan pelajar. Larangan konsumsi minuman keras juga menjadi topik pembahasan yang sangat esensial.

BACA JUGA:  PT DAHANA di IMARC 2026 Pamerkan Solusi Tambang

Di sisi lain, siswa harus senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman penculikan anak. Petugas juga mengingatkan risiko kejahatan pelecehan seksual oleh pihak yang tidak dikenal.

Melalui program ini, sekolah berharap lingkungan pendidikan terus menjadi tempat yang aman bagi perkembangan karakter.

FAQ (Frequently Asked Questions)

  • Kapan kegiatan edukasi pencegahan perundungan ini diselenggarakan? Kegiatan sosialisasi kepolisian ini diselenggarakan pada hari Senin pagi di area masjid SD Islam Anida, Kabupaten Subang.
  • Apa saja ancaman hukuman pidana bagi pelaku tindakan perundungan anak? Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pelaku perundungan dapat dipidana penjara hingga 3,5 tahun atau dikenakan denda maksimal Rp76 juta.
  • Bagaimana cara praktis bagi siswa untuk melindungi diri dari kekerasan fisik? Pelajar disarankan tidak melawan sendirian demi keselamatan nyawa, melainkan segera melarikan diri sambil berteriak meminta pertolongan dan melapor kepada guru atau orang tua.