Beranda Berita Subang Bareskrim Polri Gerebek Gudang Pakaian Bekas Ilegal di Subang

Bareskrim Polri Gerebek Gudang Pakaian Bekas Ilegal di Subang

pakaian bekas ilegal Subang

Bareskrim Polri resmi membongkar aktivitas distribusi pakaian bekas ilegal Subang. Penyidik melakukan penggerebekan di kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri.

Lokasi persisnya berada di Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Penindakan ini berlangsung pada hari Rabu, 28 Oktober 2026.

Selanjutnya, petugas menemukan ribuan bal pakaian bekas impor atau balpres di dalam fasilitas tertutup tersebut. Operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat dan surat perintah Kabareskrim tertanggal 21 Oktober 2026.

Nilai Barang Bukti dan Omzet Transaksi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, memimpin langsung operasi ini. Ia merinci total temuan barang bukti mencapai 1.257 bal pakaian bekas.

Berdasarkan taksiran awal, setiap bal memiliki nilai jual sekitar Rp6 juta hingga Rp12 juta. Oleh karena itu, total keseluruhan nilai barang bukti di lokasi menembus angka Rp15 miliar.

Lebih lanjut, Suhasto menyebut aktivitas perdagangan gelap ini telah beroperasi sejak bulan September 2026. Akibatnya, penyidik memprediksi perputaran transaksi komplotan ini menyentuh puluhan miliar rupiah.

BACA JUGA:  Jambore Pemuda 2026 Subang: Edukasi dan Kolaborasi Pemuda

Identitas Terduga Pelaku dan Penelusuran Jaringan

Aparat kepolisian telah mengidentifikasi dua orang tersangka utama dari keterangan para saksi. Pertama, penyewa gudang tersebut diketahui memiliki inisial DAN.

Kedua, penanggung jawab operasional atau kepala gudang berinisial W. Saat ini, penyidik masih mendalami identitas dan peran para pihak yang terlibat.

Kepolisian berkomitmen untuk terus menelusuri asal-usul barang selundupan tersebut. Sebaliknya, aparat tidak akan berhenti hanya pada penindakan penyewa gudang. Mereka juga berupaya membongkar modus operandi serta jalur distribusi komplotan ini secara menyeluruh.

Ancaman Pidana dan Perlindungan Industri Tekstil

Penyidik menjerat para pelaku dengan ancaman hukuman pidana yang sangat berat. Pelanggaran ini merujuk secara tegas pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Secara spesifik, pelaku melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) regulasi tersebut. Selain itu, mereka juga terjerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2).

BACA JUGA:  Cuaca Buruk Pantura: BMKG Keluarkan Peringatan Angin Kencang di Subang

Dengan demikian, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun. Di samping itu, negara dapat menjatuhkan sanksi denda paling banyak sebesar Rp5 miliar. Aturan ini berlaku bagi setiap individu dalam rantai pasokan.

Program Quick Wins dan Asta Cita Presiden

Penegakan hukum ini bukan semata-mata tindakan yudisial biasa dari aparat. Langkah kepolisian ini bertujuan melindungi kepentingan ekonomi nasional secara langsung.

Selain itu, penertiban ini berfungsi mewujudkan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan. Pada akhirnya, negara berupaya keras melindungi keberlangsungan industri tekstil dalam negeri. Inisiatif ini sejalan dengan program Asta Cita

Presiden Prabowo Subianto. Kepolisian mengimplementasikan arahan tersebut melalui skema Quick Wins Polri dalam penindakan kasus penyelundupan.

Partisipasi Aktif Pelaporan Masyarakat

Masyarakat memegang peran krusial dalam pencegahan masuknya komoditas selundupan. Kepolisian mengharapkan warga tidak pernah terlibat dalam rantai pemasukan maupun distribusi barang ilegal.

BACA JUGA:  Jambore Pemuda Subang 2026: 4 Pesan Disparpora

Jika warga menemukan aktivitas serupa, mereka harus segera melapor kepada instansi berwenang. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum dapat langsung menindaklanjuti setiap laporan sesuai aturan.

Terakhir, publik dapat menyalin rincian pasal pelanggaran ini ke dalam dokumen Membuat Artikel untuk referensi edukasi swadaya lingkungan.

FAQ (Frequently Asked Questions)

  • Di mana lokasi gudang pakaian bekas ilegal yang digerebek Bareskrim Polri? Gudang balpres tersebut berlokasi di kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
  • Berapa total nilai barang bukti pakaian bekas yang disita oleh penyidik? Penyidik menyita 1.257 bal pakaian bekas impor dengan total estimasi nilai barang bukti mencapai Rp15 miliar.
  • Apa sanksi hukuman bagi para pelaku perdagangan barang impor ilegal ini? Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar berdasarkan UU Perdagangan.